Berikut Daftar 23 Tersangka Narkoba yang Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika dalam 3 minggu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Aris Purwanto menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu dan tembakau gorila, dan menghadirkan 23 tersangka dalam gelar perkara hasil operasi selama bulan Februari di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) kawasan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Minggu (24/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika dalam 3 minggu terakhir ini.

Pengungkapan kasus narkoba ini digelar di Patung Anti Premanisme dan Narkotika depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (24/2/2019).

5 tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Berikut 23 nama dan lokasi tempat kejadiannya.

1. Natalia (31) perempuan seorang pegawai swasta, TKP berada di Jalan Pulau Selayar, Denpasar Barat.

2. Rahmawati (32) perempuan seorang pegawai swasta, TKP di Jalan Pulau Selayar, Denpasar Barat.

3. Firman (20) laki-laki yang belum bekerja, TKP di Penamparan, Denpasar Barat.

Baca: Viral! Three Foreigners Climbed Agung Mountain During Eruption

Baca: Detik-detik Made Candra Jatuh ke Jurang, Diduga Ada Kejadian Ini Sebelum Akhirnya Hilang

4. Wayan (23) laki-laki, pegawai swata, TKP di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat.

5. Rindawati (21) perempuan yang tidak bekerja, TKP di Jalan Intan, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

6. Muhamad (20) laki-laki seorang pedagang, TKP di Jalan Kembang Matahari, Denpasar Timur.

7. Nugroho (40) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP Jalan Geriya Anyar, Kepaon, Denpasar Selatan.

8. Desta (31) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

9. Siti (27) perempuan seorang pegawai swasta, TKP Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

10. Priyanto (38) laki-laki yang tidak bekerja, TKP di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Baca: TRIBUN WIKI - 5 Kutipan Raden Ajeng Kartini tentang Cinta dan Kasih Sayang

Baca: SID jadi Band Penutup PICA Fest 2019, Jangan Sampai Ketinggalan Penampilannya

11. Gusti (27) laki-laki tidak bekerja, TKP Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

12. Teddy (29) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.

13. Shohib (23) laki-laki tidak bekerja, TKP di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

14. Agus (27) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.

15. Darmawan (28) laki-laki tidak bekerja, TKP di Jalan Taman Giri, Kuta Selatan, Badung.

16. Winaya (24) laki-laki tidak bekerja, TKP di Banjar Alas Lingah, Kuta Selatan, Badung.

17. Sukarta (40) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP di Tuban, Kelurahan Kuta, Tuban, Badung.

Baca: Peraih Emas Asian Para Games Ikut GFNY Bali, Tak Anggap Kompetisi Hanya Sebagai Latihan Endurance

Baca: Tak Cuma Enak, Ikan Bandeng Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Tubuh

20. Firdaus (30) laki-laki tidak bekerja, TKP Jalan Legian, Kuta, Badung.

21. Sapik (34) laki-laki seorang pegawai swasta, TKP di Jalan Popies, Kuta, Badung.

22. Rusti (40) laki-laki seorang pegawai, TKP di Jalan Seriwijaya, Kuta, Badung.

23. Arsana (26) laki-laki seorang sopir, TKP di Jalan Kerobokan, Kerobokan, Badung.

Dari 23 orang tersangka kasus Narkotika, 5 diantaranya merupakan residivis diantaranya:

1. Priyatno yang keluar pada tahun 2012 kasus Narkotika

2. Suhardi keluar pada tahun 2017 kasus Narkotika

Baca: Polresta Denpasar Bekuk 23 Tersangka Narkoba Dalam 3 Minggu, Amankan BB Sabu hingga Tembakau Gorila

Baca: Live Streaming Manchester United Vs Liverpool Pukul 21.30 Wita, Berikut Cara Analisisnya

3. Gusti keluar pada tahun 2018 kasus pengeroyokan

4. Darmawan keluar tahun 2017 kasus Narkotika

5. Agus keluar pada tahun 2017 kasus Narkotika.

Berdasarkan laporan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, para tersangka merupakan pengguna, pengedar, kurir (narkoba) dan bandar (tembakau gorila).

10 tersangka berasal dari Jawa, 1 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Sumatera dan 11 orang berasal dari Bali.

Selain itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar dari tersangka adalah sabu seberat 406,94 gram, ekstasi sebanyak 232 dan 1/2 butir, tembakau gorila seberat 448,92 gram dan heroin seberat 77,70 gram.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved