2 Minggu Resign, Mantan Sales Gasak 26 HP dan Uang Rp 8 Juta

26 unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 8 juta berhasil digasak tersangka bernama Verro Stevanus Tampun Wprung alias Tivani (25)

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim IPTU Aji Yoga Sekar saat konferensi pers kasus pencurian Oppo Shon, yang digelar di ruang Polsek Denpasar Barat, Senin (25/2/2019) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian di sebuah toko handphone Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali berhasil diungkap Polsek Denpasar Barat pada Selasa (19/2/2019) lalu.

Sebanyak 26 unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 8 juta berhasil digasak tersangka bernama Verro Stevanus Tampun Wprung alias Tivani (25) asal Tomohon, Manado, Sulawesi Utara.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim IPTU Aji Yoga Sekar saat konferensi pers di ruang Polsek Denpasar Barat, Senin (25/2/2019) siang, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka di sebuah kos Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar.

"Tersangka merupakan mantan pegawai Oppo Shop. Tersangka berhasil kami tangkap di kos-kosannya," ujarnya.

Baca: UFF 2019 Presented by ABC Bakal Bawa Kuliner Indonesia ke Kancah Dunia

Baca: TRIBUN WIKI - Pelukis Asal Luar Negeri yang Berjasa Kenalkan Bali ke Mancanegara

Sebelumnya, pada Kamis (14/2/2019) pukul 06.30 Wita, dua orang saksi datang untuk membuka rolling door toko milik Ni Luh Putu Ratna Sari.

Heni Paquwita (23) dan Surya Wirahadi Kusuma (23) yang merupakan saksi kejadian melihat pintu sudah dalam keadaan sedikit terbuka.

Lalu saksi masuk ke dalam dan bersih-bersih toko, namun salah satu saksi melihat lemari tempat penyimpanan handphone telah terbuka.

Kedua saksi juga melihat semua handphone yang ada di lemari penyimpanan telah hilang, bahkan uang yang ada di dalam septi box juga hilang.

Baca: Hotman Paris Ungkap Honor Terbesarnya di Bulan Februari 2019 Ternyata Kasus Warisan Warga Asal Bali

Baca: Hadapi Tantangan Global Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Gelar FGD Renstra di Bali

Pada hari yang sama tepat pukul 08.30 Wita, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Dandru Aiptu Awan Tri Maretno melakukan penyelidikan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka pencurian, pihaknya pun menyelusuri lokasi yang diterima di daerah Pemogan.

Baca: Berturut-turut Jadi Juara Walikota Cup NPC Denpasar, Enrico Sebut Ini Jadi Pertandingan Terakhirnya

Baca: Hingga Siang Ini, Siswa SMK 1 Nusa Penida yang Jatuh ke Jurang Belum Ditemukan

Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapatkan barang bukti dan selanjutnya digiring menuju ke Polsek Denpasar Barat.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melawan. Barang bukti yang berhasil kami temukan ada sebagian di kosnya, sebagian dititipkan," lanjut AKP Johannes Nainggolan.

"Tersangka melakukan aksinya hanya satu hari. Dia keluar dari tempat kerja baru 2 minggu," lanjut Kapolsek Denpasar Barat.

Baca: Kalahkan Damar Cakti, Mandala Putra U-8 Akhirnya Menjuarai Turnamen Sepakbola Usia Dini Asosiasi SSB

Baca: Basarnas Sebut Candra Kemungkinan Tersangkut di Pohon Rambat Sekitar Tebing Saren Cliff Point

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia melakukan aksinya setelah mengamati toko selama bekerja dan berhasil menggandakan kunci toko untuk aksinya.

"Penggandaan kunci dilakukan sebelum dia keluar dari toko. Aksinya saat toko sudah tutup dan posisi pelaku sudah keluar dari tempat kerjanya. Yang sebelumnya sebagai sales dan baru bekerja 5 bulan," papar mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 121 juta lebih, karena kehilangan 26 unit handphone dan uang Rp 8 juta.

Baca: TRIBUN WIKI - 7 Cafe Dan Tempat Nongkrong di Sekitar Jalan Hayam Wuruk Denpasar

Baca: Warna Favorit Ternyata Menunjukkan Kepribadian, Penyuka Hitam Sangat Realistis

Dalam keterangan lainnya, Kapolsek Denpasar Barat mengatakan barang belum barhasil dijual oleh tersangka.

"Barang belum berhasil dijual oleh tersangka. Uang Rp 8 juta tersisa Rp 606 ribu yang digunakan untuk sehari-hari," tambahnya.

"Paling mahal barang bukti yang kami sita seharga Rp 11 juta. Pelaku melakukan aksinya dengan menaruh barang di tas dan membawa barang menggunakan mobil sewaan. Aksinya dilakukan sendiri," tutupnya.

Selain itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan hukuman dengan pasal 363 tentang pencurian dan hukuman penjara selama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved