Ditangkap di Buleleng, Sang Adik Ngaku Tergiur Lihat Kakaknya Kerap Lakukan ini di Rumah
Ditangkap di Buleleng, Sang Adik Ngaku Tergiur Lihat Kakaknya Kerap Lakukan ini di Rumah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Barang haram itu nekat ia konsumsi, lantaran tergiur melihat sang kakak sering mengonsumsi sabu di rumah.
"Iseng aja makai. Ya saya diajak makai sama kakak. Serumah soalnya, ikut makai aja. Pingin coba-coba saja," aku Firdaus.
Sementara sang kakak, Firmansyah, mengaku kembali mengonsumsi sabu lantaran ketagihan dengan rasanya.
Barang haram itu ia beli kepada seorang pengedar berinisial A, yang juga merupakan warga di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.
Firmansyah sebelumnya sempat di tahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan serupa.
"Iseng aja. Kepingin. Sudah biasa makai di rumah, saya tidak pernah ngajak adik. Saya beli Rp 500 ribu per paket sama A," terant Firmansyah.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 12 miliar. (rtu)