Palapa Harus Jalani Sanksi Larangan Tanding 2 Tahun, Sang Ibu Ingin AD/ART FORKI Bali Ditinjau Ulang

Palapa Maha Awatara, atlet muda berprestasi Karate Kota Denpasar dikenakan sanksi (skorsing) larangan bertanding selama 2 tahun oleh FORKI Bali

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Atlet karate muda, Palapa Maha Awatiri menunjukkan surat resmi pernyataan keluar dari perguruan lama. Ia berharap ada keringanan dan peninjauan ulang terhadap sanksi 2 tahun yang membekapnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Palapa Maha Awatara, atlet muda berprestasi Karate Kota Denpasar mulai merasa enggan berlatih.

Rasa pesimis ini mulai muncul sejak dia dikenakan sanksi (skorsing) larangan bertanding selama 2 tahun oleh Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Bali.

Hal ini mulai mencuat saat Palapa tengah melakoni Kejuaraan Wali Kota Cup 2019 pada Minggu (24/2/2019) kemarin.

Di tengah pertandingan, pihak panitia memberhentikan pertandingan karena Palapa diketahui sedang dalam masa skorsing.

Namun, setelah didesak pihak KKI Denpasar dan FORKI Denpasar untuk menunjukkan surat resmi skorsing, pihak panitia tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.

Bahkan surat resmi skorsing itu tidak ada hingga saat ini.

Baca: Bupati Gianyar : Kita Punya Stadion Terbaik di Bali

Baca: Dipastikan Nyepi di Bekasi, Eko Purdjianto Minta Pemain yang Merayakan Diberi Jatah Libur

''Sehingga pertandingan saat itu tetap dilanjutkan. Bahkan Palapa menjadi juara dalam kejuaraan tersebut. Sampai saat ini pun surat skorsing resmi itu tidak ada,'' ungkap sang ibu, Retno Sulistyowati kepada awak media, Selasa (26/2/2019).

Dari informasi yang dihimpun, penerapan sanksi ini mengacu pada AD/ART FORKI Bali pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan bahwa karateka yang pindah ke perguruan lain yang tidak mendapatkan izin dari perguruan lama tidak dapat/belum berhak mengikuti kegiatan FORKI dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun sebagai wujud saling menghormati antar perguruan.

Dikatakan sang ibu, keputusan skorsing per Desember 2018 dinilainya diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan banyak aspek seperti mental dan prestasi atlet misalnya.

Terlebih, kata dia, Palapa masih tergolong di bawah umur dimana kondisi mental sang anak sedang berada di usia keemasannya.

Baca: Live Streaming MNCTV Home United vs PSM Makassar-Pelatih Home United: Ini Pertandingan Sulit!

Baca: Kisah Cinta Syahrini dan Reino Barack Dari Konser Sampai Emoji Hati Warna Ungu

Sejak saat itu, berbagai langkah diupayakan kedua orang tua dalam mengkonfrontasi permasalahan ini ke berbagai pihak, terutama FORKI Bali.

Terhitung dua kali proses mediasi telah dilakukan orang tua, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.

Pihak FORKI Bali tetap kekeh menerapkan sanksi AD/ART ini tanpa mengkaji permasalahan secara mendalam.

''Mediasi terakhir, saya walkout karena saya rasa percuma ada dialog kekeluargaan. Bahkan mereka bilang lebih baik mengorbankan 1 orang daripada organisasi,'' ujarnya miris.

Masa sanksi selama dua tahun ini dianggap Retno kaku dan berpotensi membunuh karier prestasi para atlet.

Tidak hanya anaknya, tapi juga berpotensi terjadi kepada atlet-atlet lain.

''Belum lagi kalau melihat alasan dia keluar perguruan itu karena memang tidak kuat dengan tekanan internal di dalam. Sudah sejak lama dia tahan-tahan. Belum lagi kejadian serupa banyak dialami anak lain, hanya saja mereka takut mengkritisi hal ini,'' katanya miris.

Baca: Manfaatkan Potensi Desa Kesiut Tabanan, KKN PPM Unud Lahirkan Inovasi Nugget Barong

Baca: Kuatkan Kehadirannya di Bali, Cinemaxx Buka Bioskop Baru di Sidewalk Jimbaran

Sebelumnya, sejak Palapa berusia 7 tahun merintis karier, prestasinya di Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) cukup berhasil menorehkan sejumlah prestasi mulai dari tingkat lokal bahkan nasional.

Namun seiring waktu, kata Retno, sang anak mulai menghadapi tekanan dan situasi lingkungan yang tidak kondusif dalam berbagai bentuk, baik moril maupun materiil.

Tidak ada sama sekali dukungan positif yang ia dapat dari pihak Inkanas maupun senpai (pelatih).

''Anak saya memutuskan mengajukan keluar dari Inkanas secara baik-baik, lengkap dengan surat resmi bahwa anak saya keluar, bukan mutasi atau pindah. Tapi, rupanya dari pihak Inkanas mempermasalahkan hal ini,'' tegasnya.

Terlepas dari penerapan skorsing tidaknya, Retno mengaku akan menerima putusan itu dengan lapang dada.

Kendati demikian, ia berharap adanya pertimbangan kembali dari pihak FORKI Bali terhadap AD/ART, terutama pasal 7 yang tidak jelas dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca: WNA Punya E-KTP Sempat Viral, Begini Penjelasan Kenapa WNA Bisa Mendapatkan E-KTP

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris di MNCTV, Duel Chelsea vs Tottenham

''Kalau sedari tingkat bawah saja sudah kayak gini, anak umur segitu dihadapkan dengan iklim lingkungan yang tidak sehat, bagaimana olahraga kita bisa maju. Saya yakin hal ini juga terjadi di bidang olahraga lain," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Kota Denpasar, Kresna Karang juga mengatakan, Palapa menyatakan diri berhenti, bukan pindah.

Jika kembali meninjau pada isi AD/ART pasal 7, kata dia, Palapa pun menempuh mekanisme keluar perguruan sesuai prosedur dengan menyertakan surat resmi keluar hingga izin tertulis dari perguruan asal.

Bahkan, dari Pengprov sendiri mengeluarkan surat resmi bahwa Palapa berhenti sebagai anggota Inkanas.

''Sesuai AD/ART FORKI, klausul pindah perguruan dan berhenti adalah hal yang sama sekali berbeda sebagaimana terlampir di AD/ART di pasal 9,'' jelasnya.

Baca: Ratusan Power Bank hingga Sajam Hasil Sitaan Manajemen Bandara Ngurah Rai Dimusnahkan

Baca: Daftar Teman Pria Yang Pernah Dekat Dengan Syahrini Sebelum Dinikahi Reino Barack di Jepang

Jadi, kata dia, Palapa tidak melakukan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART sama sekali.

''Palapa main di kejuaraan Wali Kota kemarin karena kami belum menerima putusan dari FORKI Bali tentang hal ini. Namun rupanya dari FORKI Bali tidak bisa menerima hal ini," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya bersama KKI Bali masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Tentu jika memang ada keputusan yang menyimpang dari AD/ART, pihaknya akan bersikap meluruskan.

''Secara gak langsung, kerugian Palapa untuk saat ini tidak dapat menyalurkan potensinya sebagai atlet karate pada kejuaraan-kejuaraan yang ada. Kita tunggu saja, semoga keadaan menjadi baik," harapnya.

FORKI Bali: Palapa Belum Terdaftar di KKI Bali

Wakil Ketua Umum 1 FORKI Bali, AKBP AA Gede Rai Sukajaya mengatakan sanksi skorsing yang diterapkan pihaknya sudah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART FORKI Bali pasal 7 ayat 2.

Jika dia keluar perguruan, kata dia, otomatis dia harus menjalani sanksi tidak boleh bertanding selama 2 tahun, terlepas dari dia tergabung dengan perguruan baru sekalipun.

Baca: 39.210 Surat Suara di Bangli Rusak, KPU Bangli Lakukan Koordinasi dengan KPU Pusat

Baca: Reino Barack, Suami Syahrini Ternyata Punya Kisah Tersendiri di Jagat Hiburan Tanah Air

''Kalau keluar dari Inkanas kan dia otomatis tidak lagi berstatus karate. Artinya, keluar atau pindah itu sama saja. Kalau dia keluar kan berarti dia tidak tergabung dengan siapa-siapa. Dia mewakili siapa," ungkapnya dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dasar aturan ini disesuaikan dengan banyak kasus serupa terjadi jauh sebelum kasus ini.

Banyak dari para anggota karate berpindah-pindah perguruan.

''Kasus kayak gini sudah sejak lama, diterapkan tidak hanya untuk dia saja,'' tegasnya.

Terlebih, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima keanggotaan resmi Palapa tergabung dalam KKI.

Harusnya ada laporan dari KKI Denpasar ke KKI Pengprov Bali, tapi hal ini belum ada.

Baca: Bantah Soal Dalang Kerusuhan 98 & Tantang Sumpah Pocong, Wiranto Ungkap Kivlan Zein Kerap Minta Uang

Baca: Jadi Tonggak Lahirnya Kota Denpasar, Ini Sejarah Berdirinya Puri Denpasar

''Kalau sudah begitu, dia ini mewakili apa, harusnya ada surat permohonan masuk perguruan baru, lalu ada rekomendasi ke Pengprov dan sudah seharusnya menjalani sanksi 2 tahun tersebut,'' katanya.

''Masalahnya ini juga tidak ada laporan dari KKI Denpasar ke Pengprov, tiba-tiba diikutkan pertandingan Wali Kota itu. Kalau memang dia tidak mau ikut aturan itu, ya berarti dia membangkang, harusnya dia menerima, sabar menjalani sanksi skors itu berkelakuan baik, mainnya bagus, maka kami pasti bisa memaafkannya,'' tegasnya.

Terkait keberadaan surat resmi skorsing ini, ia pun sudah menjelaskan kepada orang tua bahwa pemberlakuan sanksi ini memang dinyatakan secara lisan karena memang Palapa memiliki asas keterikatan dengan organisasi.

''Dia kan tidak diskorsing, sesuai AD/ART dia masuk organisasi kan sudah jelas aturannya seperti itu, bunyinya kalau dia masuk perguruan baru artinya ya sekali lagi harus nunggu 2 tahun lagi tidak boleh bertanding,'' tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved