Hutan Desa Belum Terkelola Maksimal, Diimbau Bentuk Badan Usaha Bersama
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebutkan luas hutan desa di Buleleng mencapai 7.000 hektare
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Menurutnya, pemanfaatan ini diklaim sejalan dengan visi Gubernur Bali yakni ‘Nangun Sad Kertih Loka Bali’.
Pemanfaatan hutan desa ini dinilai dapat melestarikan hutan (wana kertih, red) dan upaya menjaga kelestarian sumber air (danu kertih, red).
Baca: Respon Tuduhan Terima Mobil dari ex-Calon Bupati PDIP, Mahfud: 15 Menit Lagi Kakek Lihat TV Ya
Baca: Melalui Penerawangan, Beby Djenar Sebut Syahrini & Reino Barack Bakal Dihantam Orang Ketiga
Selanjutnya, Subur berencana memanggil perangkat desa dinas dan desa pakraman dan tokoh-tokoh masyarakat dari desa yang akan mengelola hutan desa untuk diberikan sosialisasi pada Jumat (1/3/2019).
Pertemuan ini akan dilangsungkan di Kantor Dinas PMD.
Sinergi Desa Dinas dan Desa Pakraman
Setelah mendapat kepercayaan pengelolaan dari Kementerian Kehutanan RI, maka desa dinas dan desa pakraman diharapkan bersinergi dalam mengelola hutan desa sehingga tetap terjaga kelestariannya.
Pasalnya selama ini, pengawasan hutan desa dinilai masih sangat lemah.
“Misalnya desa dinas merancang regulasi Perdesnya (peraturan desa, Red) terkait pengelolaan hutan desa, sedangkan desa pakraman dapat membuat perarem untuk menjaga kelestarian hutan melalui awig-awig. Jadi ada keterlibatan masyarakat di dalamnya,” tutupnya. (*)