Dituntut 20 Tahun Penjara, Wayan Siki Pembunuh Jukir Ajukan Pembelaan

Wajah Wayan Siki (52) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Wayan Siki usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Korban pun datang pukul 14.00 Wita untuk pergantian jaga parkir.

Terdakwa langsung mendekati korban dan menusuk korban menggunakan pisau sangkur ke arah perut, dada, pinggang dan sekujur tubuh.

Korban terjatuh bersimbah darah di area parkir kantor TIKI, dan beberapa karyawan TIKI sempat keluar untuk melihat kejadian.

Namun terdakwa menyuruh para pegawai masuk ke kantor.

Usai melakukan penusukan dan memastikan korban meninggal dunia, lalu terdakwa meninggalkan TKP.

Beberapa saat kemudian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Timur. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved