Dituntut 20 Tahun Penjara, Wayan Siki Pembunuh Jukir Ajukan Pembelaan
Wajah Wayan Siki (52) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir Kantor TIKI Jalan Kapten Regug, Denpasar.
Awalnya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa sedang menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Saat itu terdakwa menyuruh satpam bernama Daniel membaca pesan singkat (sms) yang dikirim oleh korban.
Terdakwa sendiri meminta Daniel membaca sms, karena tidak bisa membaca.
Isi sms dari korban, tempat parkir akan diambil alih oleh pecalang.
Di sisi lain, diduga korban ingin menguasai tempat parkir itu.
Diketahui, korban selama ini diajak oleh terdakwa ikut menjaga parkir, sehingga pemasukan dibagi berdua.
Baca: Mabes Polri Sebut Pukul 01.30 WIB Istri Terduga Teroris Meledakkan Diri
Baca: Biofoam dan Obat Sariawan Antarkan Siswa SMAN 1 Denpasar Raih Prestasi Tingkat Dunia
Setelah sms dibaca, tersangka jengkel dan curiga, karena selama ini pecalang tidak pernah memberitahukan perihal ambil alih parkir kepadanya.
Sehinga terdakwa berkesimpulan, apa yang disampaikan korban adalah rekayasa.
Disamping itu, beberapa hari sebelumnya terdakwa juga pernah mengingatkan korban agar jangan mengeluh terkait setoran parkir.
Namun korban terkesan tidak menghargai terdakwa.
Karena jengkel, akhirnya timbul niat terdakwa membunuh korban.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa pergi ke kosnya di kawasan Jalan Tukad Kalimutu untuk mengambil sebilah pisau sangkur.
Lalu terdakwa kembali ke TKP.
Baca: Bermula dengar Jeritan Suara dalam Makam, Polisi Evakuasi Hidup-hidup Seorang Pria
Baca: Tertolong dari Penyakit Jantungnya, Kini Made Lison Nikmati Masa Tuanya Bersama JKN-KIS
Tiba di TKP terdakwa menunggu kedatangan korban.
