Termehek-mehek Divonis 5 dan 6 Tahun, Murniati & Wartini Terbukti Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,9 M

Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
MENANGIS - Terdakwa Ni Wayan Murtiani (kiri) dan Ni Ketut Wartini menangis usai divonis penjara pada sidang putusan korupsi PNPM Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Wayan Murniati alias Bebel dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Hakim juga menetapkan terdakwa Murniarti membayar uang pengganti sebesar Rp 292.637.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama satu tahun.

Baca: Lahir Kamis Pon Uye, Tajam Hatinya, Begini Kehidupannya

Baca: Fenomena Air Sawah Mendidih di Purbalingga, Apa yang Terjadi?

Sedangkan terdakwa Wartini divonis pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

"Menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.670.780.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim I Wayan Sukanila saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wartini.

Sebagaimana surat dakwaan, tim jaksa membeberkan perbuatan masing-masing terdakwa.

Dijelaskan Jaksa I Made Santiawan, bahwa terdakwa Murniati asal Banjar Dinas Kubakal, Pempatan, Rendang, Karangasem adalah anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) perwakilan Desa Pempatan.

Ia diduga melakukan korupsi terkait dana PNPM-MP kurun waktu 2014-2015.

Sejak 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 sebagai anggota BKAD perwakilan Desa Pempatan, Rendang terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama tujuh kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini: Hari Keberuntungan Leo, Kabar Baik Menanti Aquarius Petang Nanti

Baca: Begini Kondisi RSUP Sanglah yang Terima Penitipan 106 Jenazah, Pendopo VIP Sampai Disekat Triplek

Dimana nama tujuh kelompok fiktif itu digunakan terdakwa mengajukan proposal pinjaman di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).

Terdakwa kemudian mengajukan permohonan SPP untuk tujuh kelompok.

Terdakwa mencantumkan namanya sendiri sebagai ketua kelompok SPP, serta memanfaatkan nama orang lain sebagai anggota kelompok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved