Termehek-mehek Divonis 5 dan 6 Tahun, Murniati & Wartini Terbukti Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,9 M
Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Wayan Murniati alias Bebel dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.
Hakim juga menetapkan terdakwa Murniarti membayar uang pengganti sebesar Rp 292.637.000.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama satu tahun.
Baca: Lahir Kamis Pon Uye, Tajam Hatinya, Begini Kehidupannya
Baca: Fenomena Air Sawah Mendidih di Purbalingga, Apa yang Terjadi?
Sedangkan terdakwa Wartini divonis pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.
Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.
"Menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.670.780.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim I Wayan Sukanila saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wartini.
Sebagaimana surat dakwaan, tim jaksa membeberkan perbuatan masing-masing terdakwa.
Dijelaskan Jaksa I Made Santiawan, bahwa terdakwa Murniati asal Banjar Dinas Kubakal, Pempatan, Rendang, Karangasem adalah anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) perwakilan Desa Pempatan.
Ia diduga melakukan korupsi terkait dana PNPM-MP kurun waktu 2014-2015.
Sejak 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 sebagai anggota BKAD perwakilan Desa Pempatan, Rendang terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama tujuh kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini: Hari Keberuntungan Leo, Kabar Baik Menanti Aquarius Petang Nanti
Baca: Begini Kondisi RSUP Sanglah yang Terima Penitipan 106 Jenazah, Pendopo VIP Sampai Disekat Triplek
Dimana nama tujuh kelompok fiktif itu digunakan terdakwa mengajukan proposal pinjaman di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).
Terdakwa kemudian mengajukan permohonan SPP untuk tujuh kelompok.
Terdakwa mencantumkan namanya sendiri sebagai ketua kelompok SPP, serta memanfaatkan nama orang lain sebagai anggota kelompok.