Termehek-mehek Divonis 5 dan 6 Tahun, Murniati & Wartini Terbukti Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,9 M

Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
MENANGIS - Terdakwa Ni Wayan Murtiani (kiri) dan Ni Ketut Wartini menangis usai divonis penjara pada sidang putusan korupsi PNPM Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019). 

Singkat cerita, pada saat pencairan dana tujuh kelompok itu langsung diterima oleh terdakwa.

Namun seluruh uang hasil pinjaman tujuh kelompok itu tidak pernah diberikan terdakwa kepada para anggota.

Justru uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) Bali kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa nilainya berkisar 292.637.000," ungkap Jaksa Santiawan.

Baca: Keselamatan Pengendara dan Anak Sekolah Terancam, Polisi Ambil Sikap Tambal Jalan Pakai Karung Goni

Baca: Irfan Bachdim Main Full Lawan Semen Padang, Bagaimana Peluang Lawan Bhayangkara FC?

Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Wartini dari Banjar Dinas Kunyit, Besakih, Rendang, Karangasem.

Disebutkan Jaksa Dian Musliana Sari, bahwa sejak 15 Juni 2015 sampai dengan 17 November 2016 terdakwa yang adalah anggota BKAD perwakilan Desa Besakih, mengajukan atau membuat nama-nama kelompok sebanyak 25 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif.

Dimana nama 25 kelompok fiktif itu digunakan terdakwa mengajukan proposal pinjaman di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).

Lebih lanjut pencairan dana untuk 25 kelompok itu langsung diterima oleh terdakwa.

Namun seluruh uang hasil pinjaman 25 kelompok itu tidak pernah diberikan terdakwa kepada para anggota.

Justru uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) Bali kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa nilainya berkisar 1.670.780.000," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved