8 Titik Pembangunan Belum Tunjukkan Izin, Dua Pengembang Tak Penuhi Panggilan Satpol PP

Sebab tower ini merupakan salah satu bangunan yang sempat disidak Satpol PP Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sejumlah pekerja tampak mengawasi material bangunan di kawasan pembangunan tower terpadu di Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (14/3/2019). 

Beberapa tiang beton ruko juga sudah terpasang. 

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyatakan, dari delapan pengembang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya enam pengembang yang hadir.

Dan untuk sementara semua yang hadir belum bisa menunjukkan legalitas resminya.

“Untuk sementara kan belum bisa menunjukkan izinnya, karena ada yang masih berproses dan pihak pengembang yang tak datang. Sehingga kami akan agendakan kembali untuk dilakukan pemanggilan kembali. Agar dapat mengetahui jelas soal perizinan pembangunan,” tegas Sarba. 

Baca: Kenali Cirinya, Hanya Terima Panggilan Telepon Uang Ratusan Juta di Rekening Wanita Ini Lenyap

Baca: Jelang Pemilu, Polres Badung Gelar Simulasi Sispamkota,Yudith: Personel Harus Mahir, Tidak Ragu-Ragu

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan, Wayan Gede Sucana mengatakan pembangunan ruko di Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri, belum memiliki izin.

Kemudian untuk pembangunan tower izinnya masih berproses.

“Kami akan cek di lapangan soal pembangunan ruko, dan untuk towernya memang sudah masuk ke kami. Namun masih berproses,” ucapnya. 

Sebelumnya, sebuah bangunan ruko dan sejumlah ruko di wilayah Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, diduga bodong oleh Satpol PP Tabanan.

Baca: 1.300 Anggota ISIS Keluar dari Goa dan Terowongan, Menyerah pada Pasukan SDF

Baca: Tak Lagi Jadi Misteri, Ini Jawaban Saat Manusia Menguap Bisa Menular Pada yang Lain

Sebab, saat dilakukan sidak ke lokasi tersebut, Rabu (13/3/2019), pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut tak bisa menunjukkan dokumen pendirian bangunan.

Selain itu, pihak pengembang juga tak memasang papan informasi mengenai izin pembangunan.

Menurut informasi yang diperoleh, pembangunan ruko dan belasan bangunan rumah tersebut sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu.

Dan rencananya, pihak pengembang proyek akan melakukan pembangunan ruko sebanyak 4 unit dan perumahan sebanyak 14 unit.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved