Kasus Pembakaran Motor di Ubung Terungkap, Pelaku Masih Simpan Dendam Lama pada Korban
Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor yang terjadi di kawasan Ubung
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Dari informasi yang didapat, tim mendapatkan jejak tersangka yang mengarah kepada I Made Murdana alias Jerug, yang merupakan warga satu Banjar dengan korban.
Baca: Kisah WNI Mantan Anggota Gengster Amerika, jadi Bandar Narkoba hingga Dideportasi dari AS
Baca: VIDEO: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Timnas U-23 Indonesia Vs Bali United
Tim Resmob Polresta Denpasar pun mencari informasi tersangka, dan pada Sabtu (16/3/2019) pukul 16.30 Wita berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai koordinator angkutan barang di Cargo, Denpasar itu.
Polisi membekuk tersangka di kos Jalan Baha Mengwi, Badung, dilanjutkan dengan menginterogasinya.
"Korban dan tersangka saling kenal, satu Banjar juga. Tersangka saat ditanyai mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri," tambah Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Adapun barang bukti di TKP yang diamankan tim Resmob Polresta Denpasar, di antaranya satu unit motor Honda Astrea milik korban yang terbakar pada bagian sadel dan bagian depan motor.
Satu unit Honda Scoopy milik anak korban, yang terbakar di bagian depan sebelah kiri dan dua buah botol kaca dan plastik yang digunakan untuk membakar.
Serta barang bukti yang diamankan dari tersangka seperti motor Honda Scoopy milik tersangka, pakaian yang dikenakan, korek api, helm, potongan kain untuk sumbu, obeng dan tang.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka kami kenakan pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP yaitu tentang dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ledakan atau banjir yang dikenakan pidana paling lama 12 tahun," tutur Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kapolresta Denpasar.(*)