Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Notaris yang Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Kembali Jalani Sidang, Begini Penuturan Saksi Korban

Terdakwa Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang terjerat kasus dugaan penggelapan, Selasa (19/3/2019) kemarin, kembali menjalani persidangan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Terdakwa Ketut Neli Asih (54) saat menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Selasa (20/3/2019) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang terjerat kasus dugaan penggelapan, Selasa (19/3/2019) kemarin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pimpinan Sidang Hakim Partha Bhargawa menyebutkan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban di mana menghadirkan saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono saat memberi kesaksian terkesan meringankan terdakwa Neli.

 
Di mana dalam persidangan Anton Inggriyono mengaku, tidak pernah melaporkan terdakwa ke Polisi.

"Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah)," ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang di ketuai oleh Jhon Korassa.

 
Selain itu, dalam kesaksiannya, saksi korban cenderung memberi keterangan yang justru menyudutkan terdakwa Gunawan Priambodo.

Dikatakan saksi, dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tidak ada satu pun yang berjalan lancar. 

 
Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ternyata ada yang bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada pula yang belum mengantongi izin dalam proses pembangunannya.

Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft.

 
Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo.

 
"Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo, pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini,” sebut saksi.

 
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo.

 
Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian dari sanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti.

 
Dari data yang di dapatkan Tribun Bali, awal kasus ini berawal pada Tahun 2013 Notaris Putu Trisna Rosilawati, SH membuat Surat PERNYATAAN DAN PERJANJIAN antara Gunawan Priambodo (Penjual) dan Marhendro Anton Inggriyono (Pembeli).

 
Surat pernyataan dan perjanjian tersebut untuk pembelian tanah kosong di kompleks Paradise Loft Villas, Jimbaran, Bali milik Gunawan Priambodo (developer Paradise Loft Villas Jimbaran Bali).

Sekitar Pertengahan Tahun 2014, pada pertemuan antara Gunawan Priambodo dengan Marhendro Anton Inggriyono (korban), bahwa Gunawan Priambodo akan mengembalikan beserta kompensasi dana proyek gagal bangun yang sebelumnya dibeli oleh Marhendro Anton Inggriyono (korban) dengan cara mengakumulasikan dana tersebut ditambah beberapa transaksi lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved