3.400 Ekor Burung Ilegal yang Diselundupkan ke Padang Bai Telah Dilepasliarkan

3.400 ekor dari berbagai jenis Burung Kicau ilegal yang diselundupkan dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, menuju Padangbai, Bali, telah dilepas liar

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Pen Lanal Denpasar
3.400 ekor dari berbagai jenis Burung Kicau ilegal dan diselundupkan dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, menuju Pelabuhan Padangbai, Bali, telah dilepas liarkan. 

Namun karena jumlahnya yang cukup banyak, dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar.

"Untuk itu rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata dia.

Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pencinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.

Walaupun harganya tidak terlalu mahal, lanjut dia, namun apabila dikonsumsi secara besar-besaran dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit, dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar.

Baca: Bawang Putih Turun Rp 1.250, Cabai Kecil Naik Rp 375, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini

Baca: Park23 Entertainment Center Gelar Kompetisi Musik Tingkat Kampus, Penonton pun Dapat Kejutan

Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan, keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan Burung Kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah terus ditingkatkan untuk membangun sinergitas dan soliditas antara TNI AL dengan instansi terkait.

"Untuk itu ke depannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerja sama dengan petugas keamanan pelabuhan, dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai, yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II," jelas Henricus.

Dia menegaskan, Pangkalan TNI AL Denpasar akan selalu bekerja keras dalam mengamankan wilayah Perairan Bali dalam mengantisipasi segala bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut, baik melalui Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang maupun pelabuhan-pelabuhan rakyat yang ada di wilayah Bali.

Sebagaimana diungkapnya, penyelundupan Baby Lobster dan hewan-hewan lain yang dilindungi serta barang-barang berbahaya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved