Ombudsman Bali Buka Pos Pengaduan Ujian Nasional, Berharap Kualitas UN Makin Kredibel
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali membuka pos pengaduan untuk Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2018/2019
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali membuka pos pengaduan untuk Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, dibukanya pos pengaduan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas penyelenggaraan UN itu sendiri.
“Bagi yang mengetahui pelanggaran pada ujian nasional bisa melaporkan pada Ombudsman,” kata Umar usai melakukan rilis mengenai hasil monitoring UN SMK se-Denpasar di kantornya, Rabu (27/3/2019) pagi.
Baca: Banyak Kios di Pasar Badung Belum Ditempati, PD Pasar Akan Rancang Peraturan Khusus
Baca: Politeknik Banyuwangi Buka Jurusan Perkeretaapian Sambut Pabrik Kereta Api Terbesar di Indonesia
Ia pun memohon kerja sama kepada seluruh pihak untuk ikut mengawasi jalannya UN, sehingga ke depan penyelenggaraannya semakin bagus dan kredibel serta bisa menghasilkan lulusan yang terbaik.
Untuk meluaskan informasi mengenai dibukanya pos pengaduan ini, pihak Ombudsman Bali berencana akan menempel sejumlah pamflet di masing-masing sekolah.
“Nah ini (pamflet) nanti kami akan tempel di seluruh sekolah. Jadi besok teman-teman turun ke lapangan sekaligus menempel di masing-masing sekolah. Ditempel di etalase atau di (tempat) mading di sana. Nanti kami secara umum akan ditempel di sana sehinjgga semua bisa membaca,” jelasnya.
Baca: 41 Ekor Komodo Diambil Dari Flores, Dijual Ke Luar Negeri 1 Ekor Rp 500 Juta
Baca: 257 Atlet Panahan Ikut Wali Kota Cup X Tahun 2019, Peserta Datang dari Berbagai Daerah
Umar berharap dengan adanya pos pengaduan ini, publik akan semakin mengapresiasi jalannya UN.
Ditekankan olehnya, mengapresiasi itu tidak hanya memuji melainkan juga mengkritik.
“Itu bentuk apresiasi. Jadi bentuk apresiasi boleh mengkritik boleh memuji. Nah kami berharap sih ada masukan, ada kritikan supaya pemerintah secara tegas memperbaiki kualitas ujian nasional,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran UN bisa langsung mendatangi Kantor Ombusman RI Perwakilan Provinsi Bali yang berada di Jalan Melati No. 14 Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center Ombudsman RI di nomor 137 atau di 0361 2096942 untuk Ombusman Provinsi Bali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/umar-ibnu-alkhatab-menunjukkan-pamflet-pos-pengaduan-un.jpg)