Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

26 Napi dari Bali Tiba di Nusakambangan, Akan Huni Kamar Hunian Khusus Sebelum ke Blok Hunian  

Ke-26 Narapidana yang dipindahkan telah diserahkan dan diterima petugas Lapas Nusa Kambangan dalam keadaan sehat.

Humas Polresta Denpasar
Suasana narapidana yang baru tiba di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, Kamis 28 Maret 2019 siang tadi. 

Satu di antaranya adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club. Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.

Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.

Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba. Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.

“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.

Baca: Wisatawan Selamat Setelah Jatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter di Bibir Laut, Dianggap Ajaib

Baca: Bocah 11 Tahun Nekat Masukkan 70 Bola Magnet di Dalam Alat Kelaminnya hingga Susah Kencing

Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya. Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.

“Jika arahnya ke pidana ya kami tingkatkan ke penyidikan dan kami naikkan lagi sebagai tersangka,” ujar Kombes Ruddi, sembari menunjukkan barang bukti milik Willy.

Barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved