Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
26 Napi dari Bali Tiba di Nusakambangan, Akan Huni Kamar Hunian Khusus Sebelum ke Blok Hunian
Ke-26 Narapidana yang dipindahkan telah diserahkan dan diterima petugas Lapas Nusa Kambangan dalam keadaan sehat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAWA TENGAH - Masih dalam keadaan tangan dan kaki diborgol, 26 narapidana dari Lapas Klas II A Kerobokan dan Lapas Narkotika Klas II A Bangli berjalan menuju ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Tim Gabungan CTOC dan Brimob Polda Bali yang melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap 26 Narapidana Lapas Klas II A Kerobokan akhirnya tiba di Lapas Nusa Kambangan, Kamis (28/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB tadi.
Ke-26 Narapidana yang dipindahkan telah diserahkan dan diterima petugas Lapas Nusa Kambangan dalam keadaan sehat.
“Tim gabungan telah sampai dan menyerahkan Narapidana Willy dkk kepada Petugas Lapas Nusa Kambangan dengan aman dan lancar serta narapidana dalan keadaan sehat,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan yang sekaligus juga Kasatgas CTOC saat dikonfirmasi.
Baca: Waka Polres Badung Harap Penyaluran Bansos Tepat Sasaran,Berikut Daftar Desa/Kelurahan yang Menerima
Baca: Mantan Pacar saat SMP Cegat dan Aniaya Suandewi di Jalan, Merobek Baju dan Rampas Uang 100 Ribu
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno membenarkan terkait tibanya ke-26 narapidana narkoba dari Bali.
“Mereka tiba di Nusakambangan pukul 14.30 WIB. Di mana 4 orang akan ditempatkan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 22 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan. Semua narapidana dalam kondisi baik, pemindahan berjalan aman dan lancar,” ungkap Erwedi.
Namun saat disinggung mengenai detail penempatan ruang tahanan napi-napi tersebut, Erwedi tidak dapat menyampaikannya hal tersebut.
“Mohon maaf, sesuai prosedur kami tidak bisa memberikan informasi terkait penempatan nama-nama Napi tersebut. Tahap awal mereka masih menempati kamar hunian khusus admisi orientasi,” jawabnya.
Erwedi mengungkapkan kamar hunian khusus admisi orientasi merupakan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.
Baca: Sudah 3 Kali, DLHK Badung Sayangkan Aktivitas Pembuangan Sampah DSDP ke Tukad Mati
Baca: Kepala BNPB Tolak Suguhan Minuman Universitas Warmadewa, Ini Sebabnya
“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas. Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP. Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah dijamin Willy tidak akan dapat edarkan Narkoba kembali setelah masuk ke Lapas Nusakambangan?
Ia menegaskan mereka tidak akan dapat mengedarkan lagi Narkoba di sini.
“Yang jelas kami jamin napi-napi tersebut tidak akan bisa mengedarkan lagi narkoba. Saya jamin tidak akan mengedarkan lagi,” tegas Erwedi Supriyatno menjawab.
Baca: Ketut Pasek Ditikam Berkali-kali Secara Sadis hingga Tewas di TKP Gara-gara Alasan Sepele
Baca: Wisatawan Selamat Setelah Jatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter di Bibir Laut, Dianggap Ajaib
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polresta Denpasar, Polres Badung, Brimobda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali memindahkan 10 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019) dini hari.
Satu di antaranya adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club. Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.
Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.
Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba. Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.
“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.
Baca: Wisatawan Selamat Setelah Jatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter di Bibir Laut, Dianggap Ajaib
Baca: Bocah 11 Tahun Nekat Masukkan 70 Bola Magnet di Dalam Alat Kelaminnya hingga Susah Kencing
Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya. Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.
“Jika arahnya ke pidana ya kami tingkatkan ke penyidikan dan kami naikkan lagi sebagai tersangka,” ujar Kombes Ruddi, sembari menunjukkan barang bukti milik Willy.
Barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas. (*)
