H-20 Pemilu, 22 Ribu Penduduk Wajib E-KTP di Denpasar Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

20 hari lagi akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil

(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Ilustrasi e-KTP 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 20 hari lagi akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Akan tetapi di Kota Denpasar, hingga kini masih ada sebanyak 22.038 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Sehingga sebanyak 22.038 penduduk terancam kehilangan hak pilih jika tak melakukan perekaman.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Capil Kota Denpasar, AA Istri Agung saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019) siang.

Ia mengatakan, penduduk Denpasar yang wajib e-KTP sebanyak 477.167, sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 455.139 orang.

Adapun sebaran penduduk yang belum melakukan perekaman yakni Denpasar Selatan sebanyak 5.915, Denpasar Timur 4.276, Denpasar Barat 6.605, dan Denpasar Utara 5.232.

Baca: Pastikan Kesehatan Daging, Distan Denpasar Periksa Daging dengan Metode Organoleptik 

Baca: Dishub Denpasar Tertibkan 16 Pelanggar Parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar

Sementara dari 455.139 penduduk yang sudah melakukan perekaman, sebanyak 377 masih proses cetak.

Untuk melakukan perekaman ini, pihaknya terus melakukan jemput bola.

"Kita tetap adakan jemput bola. Tiap hari lakukan jemput bola," kata Agung Istri.

Ia juga mengatakan esok timnya akan melakukan perekaman ke Lapas bekerja sama dengan Disdukcapil Badung.

Pelayanan perekaman e-KTP juga tetap buka dan melayani warga yang melakukan perekaman.

Pihaknya mengatakan masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman karena kesadarannya masih rendah.

"Nika masalahnya gimana ya, nggak mau datang untuk melakukan perekaman mereka. Mungkin karena sibuk, padahal kita sudah lakukan koordinasi ke kepala lingkungan," katanya.

Ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman sehingga bisa mendata keberadaan penduduk di Denpasar.

Baca: Parkir Sembarangan, 4 Mobil di Jalan Gajah Mada Denpasar Digembosi

Baca: SAR Gabungan Australia Indonesia Gelar Simulasi Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Perairan Bali

"Ini data yang merupakan dokumen kependudukan yang harus dibawa dan merupakan identitas diri. Kita selalu koordinasi dengan pihak desa untuk pelaksanaan jemput bola baik pagi siang maupun sore di kecamatan dan desa. Untuk perekaman kita ada di desa kelurahan dan kecamatan," katanya.

Kendala lain menurutnya disebabkan karena setiap hari ada saja penduduk yang berumur 17 tahun sehingga datanya naik terus.

"Waktu ini 23 ribu yang belum, kini sudah bisa turun jadi 22 ribu. Namun penambahan umur terus terjadi sehingga setiap hari ada saja yang berumur 17 tahun sehingga sulit nyari titik nol perekaman ini," katanya.

Sementara untuk ketersediaan blangko pihaknya merasa masih aman.

Saat ini tersisa 600 keping blangko dan pihaknya sudah mengusulkan ke koordinator provinsi.

Baca: Indonesia Road to Master World Bartending Championship 2019 at Alaya Resort Ubud

Baca: Penyerahan SK CPNS Kota Denpasar Masih Tunggu Rai Mantra Pulang Dinas dari Luar Negeri

"Blangko aman, kemarin sempat seret tapi kita sampaikan ke koordinator provinsi," katanya.

Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sebanyak 5.442 pendudukan yang wajib KTP belum melakukan perekaman.

Pada konfirmasi sebelumnya yang dilakukan Tribun Bali, pada Minggu (30/12/2018) penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 5.442.

Namun kini telah meningkat tajam menjadi 22.038 penduduk yang belum melakukan perekaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved