Kepala BNPB Tolak Suguhan Minuman Universitas Warmadewa, Ini Sebabnya

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menolak suguhan minuman dari Universitas Warmadewa

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi Universitas Warmadewa sebagai kampus siaga bencana di Gedung Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Kamis (28/3/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menolak suguhan minuman dari Universitas Warmadewa karena berkemasan plastik.

"Ketika saya tadi disuguhi minuman, saya katakan kepada bapak rektor, saya tidak berani lagi minum yang berasal dari air kemasan (plastik) karena sudah telanjur janji kepada diri sendiri," terangnya.

Hal itu Doni Monardo sampaikan pada saat memberikan sambutan di Universitas Warmadewa saat mendeklarasikan diri menjadi kampus siaga bencana (KSB).

Deklarasi yang dilaksanakan di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Kamis (28/3/2019) siang itu juga dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin.

Dijelaskan Doni Monardo, penggunaan kemasan plastik harus mulai dikurangi saat ini karena dapat menimbulkan sampah yang luar biasa.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Bali khususnya kampus Warmadewa untuk tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai.

Baca: Ketut Pasek Ditikam Berkali-kali Secara Sadis hingga Tewas di TKP Gara-gara Alasan Sepele

Baca: Viral Isi Chat Rektor UNY dengan Mahasiswi, Konser Dibayar IPK, Ini Kisahnya

"Sejak saya mendeklarasikan diri menggunakan tumbler, sampai hari ini ke manapun saya pergi saya selalu membawa tumbler," jelasnya lagi.

Dicontohkan, jika penduduk di Kota Denpasar misalnya berjumlah 1 juta jiwa, lalu setiap orang menggunakan botol plastik masing-masing dua buah maka akan terdapat sebanyak dua juta botol plastik per harinya.

Jumlah itu jika dikalikan dengan 360 hari maka timbulan sampah plastik baru dari jenis botol sudah banyak sekali.

"Makanya akan semakin berat menjaga lingkungan, karena sudah pasti kemampuan tempat untuk membuang sampah atau mengelola sampah akan semakin berat karena banyak daerah menjadi tempat pembuangan sampah," jelasnya.

Bahkan saat ini banyak sungai yang ada di tengah kota sudah menjadi tempat yang kumuh dan kotor karena permasalahan sampah tersebut.

Seharusnya, kata dia, Bali yang memiliki tradisi dan keagamaan yang tinggi dengan mengusung konsep Tri Hita Karana harusnya menjadi lebih baik di antara daerah lainnya dalam penanggulan masalah lingkungan.

Keseimbangan lingkungan, terutama menjaga alam menjadi kewajiban bagi warga Bali.

Pulau Bali yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk yang memadai harusnya alam di Bali ini menjadi yang terbaik bukan hanya di Indonesia tapi juga dunia.

Baca: Gara-gara Wanita ini, Racmad Pukul Kepala Gung De Hingga Bersimbah Darah, Rangkulan Dibalas Pukulan

Baca: RW 28 Jadi Surga Pria China Pilih Gadis untuk Diajak Kawin Kontrak, Mahar Jadi Pemicu

Karena semua orang sudah tahu pulau Bali adalah pulau dewa, pulau bersemayamnya para dewa.

"Masih sangat disayangkan masih ada berita-berita masih ada tempat-tempat di Bali yang masih penuh dengan sampah, terutama sampah plastik," sesalnya.

Guna menangani permasalahan sampah plastik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.

Pergub terus dirilis pada Senin (23/12/2018) oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Sesuai dengan draft yang diterima oleh Tribun Bali, Pergub ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan teknis di bidang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).

Hal tersebut dilakukan dengan cara menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan PSP; mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP; dan menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Baca: Debat Keempat Capres Jokowi Vs Prabowo Berikut Nama-nama Panelis dan Moderatornya

Baca: Wisatawan Selamat Setelah Jatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter di Bibir Laut, Dianggap Ajaib

Selain itu, juga untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan PSP; menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan PSP, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.

Jenis PSP yang dilarang melalui pergub ini berupa kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Saat memberikan sambutan pada 10th East Asia Summit – High Level Seminar On Sustainable Cities, di Hotel Conrad, Nusa Dua, Badung pada Senin (21/1/2019) pagi, Wagub Cok Ace juga menjelaskan kahadiran pergub tersebut.

“Salah satu tujuan pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai ini adalah menjamin generasi masa depan tidak lagi tergantung pada penggunaan Plastik Sekali Pakai, sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik," terangnya.

Turunnya kebijakan berupa pembatasan timbulan PSP ini karena Bali sedang dihadapkan pada permasalahan penumpukan sampah plastik sebagai dampak peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia.

Oleh karena itu, sudah saatnya perlu dilakukan tindak lanjut pengelolaan sampah plastik yang cepat, tepat dan ramah lingkungan.

Baca: Jadwal Debat Keempat Pilpres 2019, Jokowi vs Prabowo, Segmen Empat dan Lima Diprediksi Paling Seru

Baca: Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di DJP Online, Ini Solusi Dan Langkah Yang Harus Dilakukan

Hal ini sangat penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak mudah terurai dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air dan laut.

“Akibat pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota serta sumber laut. Selain mengganggu estetika area pantai dan laut, sampah laut juga berdampak negatif pada sektor ekonomi,” ungkap Cok Ace.

Ditambahkan Cok Ace, permasalahan polusi sampah plastik ke laut merupakan isu global yang sedang hangat diperbincangkan, mengingat 80% sampah yang berada di laut justru berasal dari daratan.

Berdasarkan kajian tahun 2017, sampah yang masuk ke laut, 45 persen yakni berupa plastik lunak, 15 persen plastik keras dan sisanya adalah logam, kaca, karet, kayu dan sebagainya.

“Untuk mengatasi persoalan sampah plastik, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved