Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) menangis, bersimpuh meminta maaf kepada Ni Luh Mita Martiyasari di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/2/2019). 

"Terdakwa cemburu dengan saya," kata Mita.

"Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah," tutur Mita.

Mita juga menjelaskan bahwa hari itu dia menemui suami Diah untuk meminjamkan motornya kepada pria itu.

"Niat saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa. Saya sering meminjamkan motor ke suami terdakwa, karena ia teman saya," lanjutnya.

Sebelum kejadian, Mita dihubungi suami Diah yang ingin meminjam motor.

Sumi Diah kemudian dijemput korban dan kemudian diantarkan pulang, setelah itu motornya dibawa.

Saat sampai di depan Supermarket Kembar Arta, Padangsambian, Denpasar Barat, tempat suami Diah bekerja, tiba-tiba dari arah belakang Diah menjambak rambut Mita.

Ternyata Diah sudah mempersiapkan air keras dan langsung disiramkan ke wajah Mita.

"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak terus disiram pakai cairan kimia."

"Mata kiri saya sampai saat ini tidak bisa melihat."

"Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungka Mita.

Akibat kejadian itu, Mita pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

Ia harus mendapatkan intensif dan perawatan khusus di RS Sanglah.

"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018," kata Mita.

Yang membiayai biaya rumah sakit adalah orangtuanya serta ayah terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved