Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terbakar Cemburu, Ibu Muda yang Nekat Siram Mata Putu Mita hingga Buta Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Diungkap dalam surat dakwaan, pangkal kejadian penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor bukan milik mereka.
Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja.
Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat.
Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat saksi korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos.
Sejurus kemudian, saksi korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu.
Lantaran diselimuti emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia.
Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor.
Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban.
"Saksi korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market itu mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian kelopak mata, ditemukan memar dan bengkak.
Selaput mata kiri terdakwa erosi.
"Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Pinjam motor
Usut punya usut, Mita merupakan sahabat suami Diah yang sudah kenal lama, bahkan jauh sebelum keduanya menikah dengan pasangan masing-masing.