Willy Diduga Jadi Bandar Besar di Lapas, Jaringan Akasaka Masih Edarkan Narkoba
Tim gabungan memindahkan 10 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Denpasar ke Lapas Nusakambangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Sebelumnya, kata dia, setiap petugas melakukan penggeledahan di selnya tidak ditemukan barang-barang seperti yang ditemukan saat digeledah kemarin.
“Pintarnya yang bersangkutan (Willy) saat kami geledah tidak dijumpai barang-barang ini. Kami akan lakukan penyelidikan mendata orang-orang yang membesuk yang bersangkutan. Datanya (pembesuk) ada,” ujar Tony.
Sejumlah barang bukti temuan dari ruang tahanan Willy tersebut pun dipamerkan oleh Kapolresta Denpasar dan Kalapas Kerobokan di depan awak media.
Pada saat itu Dansat Brimobda Bali Kombes Pol Yopie Indra Prasetya Sepang mencurigai satu buah barang berbentuk buku.
Baca: Cristiano Ronaldo Junior Sebut Martunis Teman Terbaik Sang Ayah
Baca: Menelusuri Rumah Kosong Cilodong: Pengakuan Pria Misterius, Sesajen dan Meninggalnya Sang Kekasih
Ternyata saat dipegang itu merupakan sebuah kotak brankas yang menyerupai buku.
Lalu Kapolresta Denpasar meminta Willy membuka pin dari kotak tersebut.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan beberapa perhiasan cincin berlian mewah miliknya.

Tak Jera
Seperti diketahui, pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 Wita telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim-Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian.
Di dalam club terkenal dan terbesar di Bali tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5 miliar.
Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali di tahun 2016 yaitu 5.000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.
Baca: Lahir Kamis Pahing Prangbakat, Tangkas Pemberani, Jatah Umur 102 Tahun, Begini Nasibnya
Baca: Agar Makan Pagimu Tak Monoton, Coba 10 Menu Sarapan Praktis Ala Bule Ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah
Pada 26 Februari 2018 dalam sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Willy divonis hukuman pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy.

Namun, dalam putusan banding pada 8 Mei 2018, hukuman Willy justru diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun.