Willy Diduga Jadi Bandar Besar di Lapas, Jaringan Akasaka Masih Edarkan Narkoba
Tim gabungan memindahkan 10 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Denpasar ke Lapas Nusakambangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Keempat narapidana dari jaringan Akasaka ini kemudian sama-sama ditahan di Lapas Kerobokan.
Ternyata, hukuman berat tersebut tak membuat jaringan Akasaka ini jera.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Maret 2019: Hari Baik Menanti Pisces, Taurus Super Sibuk
Baca: Sosok Dewa Judi Asal Kalimantan yang Diburu FBI karena Buat Amerika Khawatir, Ini Total Kekayaannnya
Setelah Akasaka ditutup, diduga jaringan ini kini mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi.
Putus Rantai
Terhadap empat narapidana narkoba jaringan Akasaka ini, Polda Bali pun bertindak tegas.
Keempatnya langsung dipindah atau dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Selain mereka, masih ada enam napi lainnya yang juga dilayar dari Kerobokan ke Nusa Kambangan.

“Kami akan melakukan penggeseran narapidana kasus narkoba merupakan jaringan Akasaka. Perintah Kapolda Bali menyampaikan agar untuk tersangka narapidana kasus narkoba harus digeser ke Nusa Kambangan,” ungkap Kombes Ruddi.
Ditambahkan, perintah Kapolda Bali sangat tegas untuk menzerokan narkoba di Pulau Dewata, dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran barang haram ini yang berasal dari dalam Lapas Kerobokan.
“Atas arahan perintah tersebut, kami (Polresta Denpasar) berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali. Akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus narkoba ke Nusa Kambangan,” ujarnya.
Baca: Raih 250 Juta Penonton di Youtube, Terungkap Kisah Tragis Anak-Anak Fantastic Adventures
Baca: Nick Velden Bicara Besaran Gaji di Bali United dan Ungkap Alasan Pindah ke Belanda
Dengan tangan serta kaki terborgol, 10 narapidana tersebut dikawal oleh polisi berjalan keluar Lapas Kerobokan.
Ke-10 narapidana tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Lapas Narkotika Bangli untuk dikumpulkan dengan 16 narapidana di sana yang juga akan dilayar ke Nusa Kambangan.
Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan mengatakan 10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
Paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup.
“Seumur hidup kami pindahkan tiga orang. 20 tahun pidana ada satu orang selebihnya ada hukuman 27 tahun sampai dengan 13 tahun,” tutur Tony.
Ke-10 napi Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusa Kambangan adalah Willy, Budi Liman Santoso, Iskandar Halim, Dedi Setiawan, Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi. (*)