Cinta dalam Jejak Poliandri Komang Ayu Wanita Asal Banyuatis Berujung Hukuman

"Ya saya mencintai, mas. Kalau tidak cinta mengapa saya harus bela-belain datang ke Bali untuk bertemu dia,"

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komang Ayu (32) di ruang tahanan.Kisah percintaan Komang Ayu Puspa Yeni harus berakhir di pengadilan. Tak hanya itu, wanita 32 tahun yang menjalani poliandri ini harus menghadapi vonis di PN Negara, Senin (1/4/2019). Wanita asal Desa Banyuatis, Buleleng, selama menjalani poliandri menyamar sebagai dokter dan masih perawan, untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35). 

Ia memang mengaku, sebagai mahasiswa kedokteran.

Uang yang diminta untuk biaya kuliah digunakan Komang Ayu untuk mengikuti les perawatan kecantikan dan membuka salon.

"Malah saya ini yang rugi banyak. Sudah membuang waktu banyak. Malah saya sekarang di penjara," ungkapnya kesal.

Ayu mengakui, bahwa uang yang ditransfer suaminya juga dibuat untuk membuka salon kecantikan di Ngawi dan Madiun.

Ia pun mengikuti kursus skin care pelatihan di Ngawi.

Ia mengaku memiliki anak tiga dengan suami yang berstatus Polisi.

Dan hingga saat ini belum resmi bercerai di pengadilan.

"Saya tidak punya rumah mewah atau mobil mewah dan saya selama ini juga dirugikan. Ngurusin anaknya dia. Harapan saya, memang mendapat hukuman itu seringan-ringannya, bahwa saya tidak hanya menikmati sendiri. Tapi suami juga menikmati uang tersebut. Tapi saya lebih banyak diam," keluhnya.

Ayu mengaku, bahwa hidupnya berantakan karena masalah ini.

Dan memang ia dengan suaminya di Jawa Timur, pada 2018 itu mau rujuk.

Sebab, hidup dengan orang lain itu tidak lebih baik.

"Mumpung tidak bercerai sah. Kami berniat menata lagi. Apalagi, saat ini anak keteteran (menjadi korban)," jelasnya.

Ayu dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Vonis Komang Ayu diputus lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam berbagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved