Cabuli Tetangga Kos, Cening Ungkap Tergoda karena Ini
Pria asal Banjar Dinas Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng ini terjerat kasus pencabulan terhadap tetangga kosnya sendiri.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
"Dia ngaku berasnya habis, jadi saya kasih uang. Jam 12 malam saya ketuk pintu kamarnya saya tanya berapa sisa uangnya, saya ingin minta Rp 20 ribu saja. Tapi saya lihat dia pakaiannya begitu (seksi,red). Kami sudah sering sama-sama, kadang dia tidur di kamar saya."
"Dia punya suami di Karangasem tapi tidak dihiraukan lagi sama suaminya. Sedangkan saya belum menikah," terang Cening.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korban benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas pebuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu," tutup Kompol Wiranata. (*)