CPNS 2018

Koster Serahkan 772 SK Pengangkatan CPNS, ‘Kunci’ Bisa Lulus karena Kemampuan dan Nasib

Wayan Koster menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Bali tahun 2018 khusus bidang pendidikan dan kesehatan

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Serahkan SK - Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 772 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Bali di Lapangan Kantor Gubernur  Bali, Kamis (25/4/2019) pagi. 

Formasi tersebut dibagi terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu 502 orang tenaga guru dan 316 orang tenaga kesehatan.

Agar lebih terbuka, seleksi CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel dengan melibatkan unsur Ombudsman, BPKP, kepolisian, kejaksaan dan inspektorat untuk mengawasi setiap tahapan tes.

Baca: Mother of Satan, Bom Mengerikan Yang Dipakai ISIS saat Beraksi di Surabaya Hingga Sri Lanka

Baca: Merpati Bali Melaju ke Semifinal Playoffs Srikandi Cup Musim 2018-2019

“Untuk bisa lolos, setiap peserta harus memenuhi ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB,” imbuhnya.

Lihadnyana menambahkan, setelah dua minggu ditugaskan para pegawai akan dipanggil untuk mengikuti Latihan Dasar (Latdas).

Sementara Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Provinsi Bali, I Made Ady Mastika menjelaskan dua orang yang batal menerima SK terdiri dari satu orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi, dan satu orang mengundurkan diri. 

Lebih rinci dikatakannya CPNS yang TMS itu karena pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dicari. “Yang dicari D3 tapi dia S1, dia jurusan pariwisata,” kata Ady.

Sementara seorang lagi mengundurkan diri karena lulus sebagai Kepala divisi duty free untuk ASEAN.

Sejatinya dia menjadi guru yang akan ditempatkan di SMAN 4 Denpasar.

Ia menambahkan konsekuensi yang harus ditanggung bila CPNS sudah mendapat NIP dan kemudian mengundurkan diri adalah dia tidak bisa lagi melamar sebagai CPNS seumur hidupnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved