Kantor Pengacara Akan Disita Terkait Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Berita Ngawur Semua
Kantor Pengacara Akan Disita Terkait Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Berita Ngawur Semua
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Aloisius H Manggol
Selain itu, Togar Situmorang saat dikonfirmasi via telepon sore tadi, kepada tribun-bali.com, mengatakan tidak berkomentar dulu terhadap pemeriksaan dan pemberitaan terhadap dirinya.
Dirinya pun mengungkapkan hanya masih melihat perkembangannya kedepannya seperti apa.
"Waduh, no coment dulu. Itu berita ngawur semua, saya masih amati dulu. Itu gak benar. Saya menunggu dulu perkembangan kedepannya. Jadi saya gak bisa komen," ungkap dia.
Ditanya perihal aset yang disita, dia pun menegaskan dirinya tidak mau berkomentar dulu.
"Aduh, saya tidak mau komentar dulu. Saya amati perkembangannya gimana," jawabnya, singkat.
Dari informasi lain yang diperoleh tribun-bali.com, bahwa aset tersebut kini tidak ada yang menempati dan kosong.
Sebelumnya, pemeriksaan kepada Togar Situmorang berkaitan dengan aliran dana dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali
Tercatat, beberapa dana dari maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, seharga Rp 5 Miliar.
Termasuk pula Rp 300 juta untuk renovasi kantor.
"Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," kata Yuliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Togar Situmorang.
"Betul, sedang diperiksa. Dalam rangka konfirmasi aliran dana. Perkembangan selanjutnya akan menyusul ya," ujarnya. (*)