KPPAD Bali Masih Banyak Temukan Pekerja Anak di Sektor Informal di Bali
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menilai di Bali saat ini banyak ditemui pekerja yang masih anak-anak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dijelaskan oleh Yastini, setahun mendatang yakni pada tahun 2020, Indonesia ditargetkan bebas dari pekerja anak.
Saat ini peraturan mengenai hal tersebut sudah tersedia, namun jika dilihat situasi yang terjadi saat ini, pekerja-pekerja anak masih ada.
Meski ada regulasi yang menetapkan bahwa boleh mempekerjakan anak mulai dari usia 13 hingga 15 tahun keatas, perlu dicatat bahwa mereka harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang ringan dan harus jelas adanya izin dari orangtua.
Selain itu haknya untuk bersekolah juga harus diberikan.
Anak-anak tersebut juga harus bekerja di siang hari.
"Tidak boleh bekerja dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Baca: Ini 3 Poin Permasalahan Ketenagakerjaan di Bali
Baca: Mengenal Sosok Naruhito, Kaisar ke-126 Dalam Sejarah Monarki Jepang
Guna meminimalisasi pekerja anak-anak ini, maka perlu dilakukan sosialisasi terkait keberadaan regulasi atau undang-undang yang melarang pekerja anak.
Selain itu, dinas ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan secara terus-menerus agar pekerja anak ini tidak terjadi.
Jika ada pelanggaran mengenai hal ini tentu harus dilakukan tindakan tegas.
Yastini menjelaskan, ancaman pidana dalam memperkerjakan anak bisa dihukum penjara selama 1 hingga 4 tahun dan denda dari Rp 100 hingga Rp 400 juta.
Selain Yastini, hadir sebagai pemantik dalam diskusi tersebut yakni Vany Primaliraning selaku Direktur YLBHI/LBH Bali, wartawan yang sekaligus alumni Rumah Berdaya KPSI Bali Angga Wijaya dan Miftachul Huda dari AJI Denpasar. (*)