Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Miliki 4 Paket Sabu-sabu, Karyawan Showroom Mobil Bekas Diadili

Pria tamatan SD yang bekerja di sebuah showroom mobil bekas ini diadili karena diduga memiliki atau menguasai 4 paket sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Miliki 4 Paket Sabu-sabu, Karyawan Showroom Mobil Bekas Diadili 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Made Edy Susanto (29) kerap menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria tamatan SD yang bekerja di sebuah showroom mobil bekas ini diadili karena diduga memiliki atau menguasai 4 paket narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan memasang dua dakwaan terhadap Made Edy.

Atas dakwaan jaksa yang telah dibacakan di muka persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang pembuktian, jaksa menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.

Baca: Bupati Klungkung Wacanakan Alihkan Dana Hibah jadi BKK, Apa Perbedaannya?

Baca: Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sementara dalam pembacaan surat dakwaan, terdakwa kelahiran Buleleng ini dikenakan dakwaan primair dan subsider.

Dakwaan primair disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Berupa 4 paket plastik klip sabu-sabu seberat 0,47 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim Wayan Kawisada.

Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotik golongan I bukan tanaman.

Berupa 4 paket plastik klip sabu-sabu seberat 0,47 gram.

Baca: Telkomsel Siapkan 10.000 BTS Multi-Brand LTE Layani Ramadan & Idul Fitri 2019

Baca: Mobile JKN Mudahkan Bayar Iuran Autodebet, Bisa Lewat Bank Mandiri atau Mobile Cash

Sebagaimana dakwaan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Minggu, 11 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa menelpon seseorang bernama Angga (DPO) untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian terdakwa menerima sabu-sabu yang dipesannya di depan showroom mobil, Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara.

Setelah menerima paket sabu-sabu itu, terdakwa menyerahkan uang Rp 1,4 juta kepada Angga.

"Lalu terdakwa masuk ke mes atau kamar yang ada di showroom dan membagi 1 paket sabu-sabu itu menjadi 4 paket plastik klip. Kemudian terdakwa simpan di dalam meja rias," beber Jaksa I Made Lovi.

Baca: Ditanya Soal Ronde di Malam Pertama Dengan Fadel Islami, Musdalifah: Tepar

Baca: Denpasar Perkuat Cagar Budaya di Tengah Pariwisata Modern

Empat hari kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved