Prasasti Blanjong Disahkan jadi Warisan Benda Cagar Budaya
Kini prasasti yang terletak di Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan itu statusnya telah ditetapkan menjadi warisan benda cagar budaya
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prasasti Blanjong merupakan satu dari banyak situs bersejarah di Kota Denpasar.
Terbaru, kini prasasti yang terletak di Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan itu statusnya telah ditetapkan menjadi warisan benda cagar budaya peringkat kota.
Penetapan ini sudah melalui proses pengkajian dari para tim ahli Cagar Budaya Kota Denpasar terhitung sejak 2015 silam.
Hal ini merupakan pertama kalinya terjadi di Bali, dimana pemerintah daerah melakukan penetapan terhadap Cagar Budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, penetapan Prasasti Blanjong sebagai Benda Cagar Budaya peringkat kota ini, berdasarkan proses pengkajian serta rekomendasi penetapan resmi melalui nomor naskah Be-01/TACBK/08/April/2019.
Prasasti Blanjong, kata dia, layak ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya karena telah memenuhi kriteria yang termuat dalam pasal-pasal UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kota Denpasar No 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Baca: Berkunjung ke Jembrana, Istri Gubernur Bali Minta Ibu Perhatikan Asupan Gisi dan Kesehatan Anak
Baca: Diduga Depresi karena Utang, Subandi Pilih Gantung Diri di Kamar Mandi
Penetapan ini menunjukkan kepedulian pemerintah Kota Denpasar terhadap pelestarian warisan cagar budaya yang ada di Kota Denpasar.
''Prasasti Blanjong serta warisan budaya lain baik benda maupun tidak benda menjadi tolak ukur peradaban yang dapat memperkuat segala lini pembangunan di Kota Denpasar,'' ujar dia.
Sebagai informasi, Prasasti di Pura Blanjong merupakan prasasti yang memuat sejarah tertulis tertua di Bali yang menyebut Wali Dwipa (sebutan untuk pulau Bali) yang berangka tahun 835 caka (913 M).
Prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Kesari Warmadewa ini mengandung nilai sejarah tinggi dan menjadi salah satu warisan budaya yang penting tidak hanya di Kota Denpasar, tapi juga di Bali.
Prasasti Blanjong berbentuk sebuah pilar silindris atau tugu silindris, yang seringkali dianggap sebagai tugu tanda kemenangan.
Memiliki tinggi 177 cm dan garis tengah 62 cm.
Baca: Hanya Barang Produksi Bali yang Bisa Tempati Stan, Disperindag Bali Siapkan Tim Kurasi Pameran PKB
Baca: Gadget Berdampak Buruk, Kelompok Bali Kumara Akan Beri Pendidikan Seni pada Anak
Yang unik dari keberadaan prasasti ini ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Sanakerta dan Bali Kuna.
Penetapan sebagai cagar budaya prasasti ini terlampir melalui surat keputusan Nomor 188.45/825/HK/2019 tanggal 15 April 2019.
Terpisah, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pelestarian budaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dinas-kebudayaan-kota-denpasar-meninjau-prasasti-blanjong.jpg)