Tak Ajak Desa Adat Diskusi Soal Penyusunan Perda RZWP3K, Walhi Bali Pertanyakan Sikap Pemerintah

Walhi Bali pertanyakan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak elemen desa adat berdiskusi dalam penyusunan Perda RZWP3K

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Walhi Bali
Diskusi “Masa Depan Pesisir Legian dalam Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil” di Balai Banjar ST Wija Adnya Banjar Pekandelan Legian Tengah, Minggu (5/5/2019). 

Sebagai contoh, tambang pasir laut di Banten dan Makassar telah menimbulkan dampak negatif pada 14 desa sekitar.

Moko juga menjelaskan bahwasanya sepanjang pantai di selatan Bali mengalami abrasi akibat reklamasi bandara, bahkan Pura Cedok Waru sampai mengalami tiga kali pemindahan akibat abrasi pada tahun 1960an.

Diskusi juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Adat Legian I Wayan Sunadi, yang mengapresiasi usaha Walhi Bali beserta ForBALI dalam memberikan pemahaman terkait pentingnya mengkritisi penyusunan draf RZWP3K.

Ia juga menginstruksikan kepada STT Wija Adnya khususnya, agar segera mengirimkan surat kepada dinas terkait guna merespons kegiatan tambang pasir ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved