Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tarif Bea Balik Nama Akan Diturunkan Jadi 10 Persen, Dewan Revisi Perda tentang Pajak Daerah

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum akan diturunkan menjadi 10 persen, dari semula 15 persen.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Kusuma Putra membacakan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum akan diturunkan menjadi 10 persen, dari semula 15 persen.

Hal ini tercantum dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (7/5/2019). 

Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Kusuma Putra mengatakan sebelumnya tarif BBNKB I sebesar 15 persen banyak dikeluhkan pelaku usaha angkutan umum.

“Perlu dilakukan penambahan pengaturan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen yang semula 15 persen,” kata Kusuma Putra.

Menurut dia, tarif BBNKB I sebesar 15 persen sebenarnya tidak melanggar ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pasal 12 ayat (1) huruf a.

Dalam ketentuan tersebut, tarif BBNKB I diatur paling tinggi sebesar 20 persen. 

Baca: Kapolresta Denpasar : Pelaku Perampokan Apotek Kimia Farma Mirip Dengan Yang di Circle K Kuta

Baca: Edarkan Sabu dan Ribuan Pil Koplo dan Dituntut 7 Tahun Penjara, Puput Minta Keringanan

Namun dikatakannya, provinsi lain rupanya menetapkan tarif BBNKB I lebih rendah dari Bali.

Untuk itulah, besaran tarif akan direvisi guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum.

“Yakni dalam meremajakan atau menambah armadanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan umum di Bali,” ujar politisi asal Buleleng ini.

Secara umum, lanjut dia, ada 8 materi perubahan yang direncanakan dalam Ranperda. Termasuk mengenai tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Baca: DPRD Bali Buat Perda Sistem Pertanian Organik, Akademisi Unud Sarankan Kajian Definisi yang Tepat

Baca: Empat Menteri Jokowi Diprediksi Gagal Melenggang ke Senayan

“Pengenaan pajak progresif milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 5 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen, menurut hemat kami kurang memberikan rasa keadilan. Terutama untuk urut milik keempat,” tuturnya.

Kusuma Putra menambahkan, interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama. Dalam hal ini, untuk urut kepemilikan keempat menjadi 6 persen.

Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen. 

Di sisi lain, kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved