Heri Dihadiahi Timah Panas karena Berusaha Kabur, Komplotan Curat 8 TKP Diringkus Polresta Denpasar
Enam tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) di 8 TKP kawasan Denpasar dan Badung berhasil diringkus Polresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
"Modus mereka memotong gembok rolling door dan mencungkil rolling door toko. Mereka ini baru saling kenal di Bali dan menjadi komplotan curat. Mereka melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, dimana saat situasi sepi," terangnya.
"Masing-masing dari mereka ini berkolaborasi melakukan curat dan sudah mempunyai tugas masing-masing. Ada yang mengawasi dan ada juga yang langsung melakukan curat," terang Ketua Satgas CTOC Polda Bali ini.
Baca: Persiapan Atlet Sepak Takraw Gianyar, Ni Wayan Ika Ayuni Hadapi Porprov Bali 2019
Baca: Andre Taulany Diistirahatkan dari Ini Talkshow Sampai Waktu Yang Belum Bisa Dipastikan
Ruddi membenarkan bahwa keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Jakarta, Jawa Tengah dan Bali.
Dari keenam tersangka tersebut dua tersangka I Gede Loka Wijaya dan Heri Yanto (otak komplotan) merupakan residivis kasus curat dan narkoba.
Diungkapkan bahwa orak komplotan ini adalah Heri Yanto yang berhasil ditangkap pada Kamis (2/5/2019) lalu di Banyumas, Jawa Tengah.
Ia terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua betisnya karena berusaha melarikan diri dari kejaran polisi saat hendak dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi di 8 TKP berbeda, berikut rinciannya.
- Mencuri gulungan kabel di proyek bangunan Hotel Aston, Jalan Gatsu Barat, Denpasar pada bulan November 2018.
- Menggasak panel listrik dan kram di proyek bangunan Pasar Badung, Jalan Gadjah Mada, Denpasar pada bulan November 2018.
- Mencuri berbagai aksesori handphone, speaker, laptop dan charger handphone di Toko Celluler Galaxi, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada bulan Februari 2019.
Baca: Tingkatkan Keamanan, Polda Bali dan TNI Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Baca: Bali Terbaik Dalam Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Libatkan Hotel Melalui Sertifikasi Siaga Bencana
- Mencuri replika handphone pajangan di Toko Valentine Celluler, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan pada bulan Februari 2019.
- Mencuri panel listrik di proyek bangunan daerah Nusa Dua, Kuta Selatan.
- Mencuri handphone beserta aksesori di counter handphone daerah Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
- Mencuri 25 unit handphone dan aksesori di counter handphone daerah Mengwi, Badung, Bali.
- Toko Speed Up Computer, Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian Kaja, Denpasar.
Saat ini Polresta Denpasar tengah memburu penadah yang membeli hasil curian komplotan curat ini yang bernama Abing di Jakarta.
Abing membeli barang-barang curian tersebut melalui jasa pengiriman barang transportasi darat, dari Bali menuju Jakarta.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada penadah yang ada di Jakarta. Para komplotan ini kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)