Kekerasan di Sekolah

Mulut Berdarah NKP Ceritakan Dugaan Penganiayaan, 'Ponsel Saya Dirampas Tak Boleh Lapor Ayah'

"Ada juga guru yang berusaha menenangkan saya, agar saya tidak menghubungi bapak. Tapi saya tetap hubungi ayah saya," jelasnya

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi polis
Siswi di Klungkung berinisla NKP(19) asal Desa Tojan, Klungkung ketika melakukan visum di RSUD Klungkung, Kamis (9/5/2019). NKP melapor ke Kepolisian, karena merasa menjadi korban kekerasan oleh kepala sekolahnya. 

"Saya berharap, proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."

"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut AL, dari keterangan anaknya, JNA (12), kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram kuping dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu, dia menyeret anaknya ke luar kelas.

"Anak saya bilang leher dan kupingnya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."

"Akibatnya kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL

Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.

"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.

Sementara itu, Kuasa Hukum AL, Nadira Nurfitrianda mengatakan saat pihaknya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

Diketahui perkembangannya cukup baik sebab kasus kekerasan anak ini terus dalam proses penyelidikan petugas.

Bahkan, kata dia, informasi yang didapat dari penyidik menyebutkan, sudah ada pemeriksaan atau upaya meminta keterangan yang dilakukan penyidik ke pihak sekolah dan terlapor yakni guru keseniaan IR.

Bahkan, kata dia, penyidik juga meminta keterangan lagi kepada JNA, bocah korban kekerasan gurunya itu, Selasa.

"Jadi, selain telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian didisposisikan ke Polres Jakarta Selatan, kami juga sudah membuat laporan ke KPAI," kata Nadira di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Nadira, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan kanwil kemendikud pada 15 April lalu, terkait kasus kekerasan terhadap JNA ini di sekolah.

"Namun, hasilnya seperti apa, kami belum mendapat informasi lanjutan dari KPAI," kata Nadira.

Yang jelas, katanya, KPAI mendukung upaya pihak keluarga jika ingin membawa kasus ini ke proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved