PDIP Investigasi Kasus Pemukulan Anggota Dewan, Hari Ini Polda Panggil Kadek Diana
DPD PDIP Bali memastikan akan melakukan investigasi soal kasus pemukulan yang dilakukan oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dengan memanggil keduanya
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Kadek Diana mengaku siap apabila diminta keterangan oleh partai.
"Saya sudah laporkan itu, saya tunggu kinerja kepolisian saja. Selain itu sebagai kader partai saya juga menunggu instruksi dan keputusan partai," paparnya, Rabu (15/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Dewa Rai diduga melakukan pemukulan terhadap Kadek Diana sebelum Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/5/2019).
Diana mengalami luka robek di pelipis dan lebam di dekat telinganya, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali Wayan Tagel Arjana pun menyayangkan kasus pemukulan yang baru pertama kali terjadi di DPRD Bali ini.
“Kejadiannya ini berdampak pada image DPRD dan memberikan satu rasa malu,” ujar Ketua BK DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana, Rabu (15/5/2019).
Namun BK belum mengetahui secara pasti bagaimana dan apa permasalahan yang terjadi sebenarnya.
“Permasalahan belum kita ketahui ini. Kita telusuri apa masalahnya dulu,” tandasnya.
Sebagai Ketua BK DPRD Bali, Tagel menyatakan dirinya akan bekerja sesuai dengan mekanisme dan acuan yang ada di dewan dalam menyikapi permasalahan.
Disamping itu, pihaknya juga akan menunggu dan mendengarkan aduan masuk.
Mulai dari yang bersengketa (Kadek Diana dan Dewa Rai) serta saksi.
Baca: Tak Melulu Negatif, Riset Ini Klaim Bergosip Menguatkan Ikatan Sosial dengan Orang Lain
Baca: Lupa Mengucapkan Niat Puasa Ramadan, Begini Solusinya Agar Puasamu Tetap Sah
“Kalau ada aduan dari pihak bersengketa di antara itu, kita harus menindaklanjuti sesuai dengan tatib (tata tertib) yang ada," kata politikus Gerindra itu.
Pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan, mengingat kasus ini merupakan permasalahan pribadi bukan lembaga.
Dirinya pun mendorong permasalahan bisa diselesaikan secara pribadi.
Hingga saat ini, BK DPRD Bali belum bisa memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.