Wujudkan Bali Bersih, Konsep Pengurangan Risiko Solusi Atas Masalah Rokok
upaya pengendalian dan pencarian solusi, terutama pada sektor lingkungan dan kesehatan, dari berbagai pemangku kepentingan
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4C dari undang-undang tersebut menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
“Konsep pengurangan risiko bukan hanya terkait kesehatan dan keselamatan, melainkan terdapat aspek lain yang sangat penting, yaitu hak asasi manusia dan hak konsumen,” ujar Gede Maha.
Tak hanya dari aspek kesehatan dan hak konsumen, Gede Maha meminta Pemprov Bali juga memperhatikan dari sisi ekonomi, sosial, dan hukum dari produk tembakau alternatif.
Kehadiran produk tembakau alternatif turut mendorong pertumbuhan UMKM di Bali yang berdampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru.
Selain itu, dari sisi aturan, diharapkan poduk tembakau alternatif diatur secara terpisah dan tidak seketat rokok.
Gede Maha berharap Pemprov Bali dapat segera membuat aturan khusus untuk produk tembakau alternatif, termasuk peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, penjualan, promosi, iklan, sponsorship, tempat penggunaan, serta batasan usia penggunaan sehingga para produsen dan konsumen mendapatkan kepastian hukum.
Terlebih karena produk tersebut tidak hanya memberikan potensi manfaat bagi perokok dewasa tapi juga bagi lingkungan di sekitarnya.
“Kontribusi produk tembakau alternatif yang terbukti efektif terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat perlu disambut baik oleh pemerintah dengan menghadirkan aturan yang berbeda dan tidak seketat rokok, hal ini karena risiko kesehatannya juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” tutupnya. (*)