Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung

Sesuai data dari Disdukcapil, pada tahun 2018 warga Badung yang keluar tercatat sebanyak 3.562 orang

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Nyoman Soka (tengah) yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara, serta Kasi SIAK Wayan Artayasa saat menggelar jumpa media, Selasa (21/5/2019). Program Pro Rakyat Bukan Jaminan, Disdukcapil Catat Lebih Banyak Warga Keluar Dibanding Masuk Badung 

Soka yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara dan Kasi SIAK Wayan Artayasa, menegaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, warga berhak dan sah-sah saja tinggal di mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah sebelumnya.

Walau begitu, tegas mantan Kabag Tapem tersebut, Badung tidak menerima mentah-mentah seperti instruksi Dirjen di Kemendagri.

Badung menerapkan syarat-syarat tambahan untuk bisa tinggal di wilayah Badung.

"Ada syarat yang harus dilengkapi bagi orang yang pindah ke wilayah Badung, yakni harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap. Selain itu, ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal," jelasnya.

Baca: Buku Nikah Kris Hatta dan Hilda Vitria Dinyatakan Sah Dan Asli, Billy Syahputra Bereaksi Begini

Baca: Penyerang Sayap Bali United Ini Takjub dengan Atmosfer Fans di Dipta, Fahmi Al Ayyubi: Luar Biasa

Dengan adanya syarat, tegasnya lagi, menjadi filter bagi warga luar yang ingin tinggal di Badung.

Sehingga jika memang persyaratan tersebut telah dipenuhi, tentu saja tak ada alasan untuk Disdukcapil menolak warga yang ingin tinggal di wilayah kabupaten Badung.

Dalam menerima warga lain, pihaknya juga mengaku berhati-hati.

Sehingga, menurutnya dengan adanya syarat tersebut, tujuan warga yang ingin tinggal di Badung jelas.

Bahkan, jika syarat itu terpenuhi, warga tidak masalah mengajak keluarga yang lain untuk tinggal di Badung.

"Hitungan kami ini yang memenuhi syarat itu kepala keluarga. Jika kepala keluarga memenuhi syarat tidak masalah dia mengajak anak istri maupun orangtuanya, selama keluarganya itu juga diusulkan dan tertera pada kartu keluarga. Sehingga nanti jelas ada yang menanggung," tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved