Empat Bayi Berang-berang Dimasukkan Koper, Satwa Langka Selundupan Dibeli di Pasar Satria
Penyelundupan empat bayi berang-berang yang dimasukkan ke dalam koper oleh WNA Rsia berhasil digagalkan oleh BKSDA Bali
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Widyartha Suryawan
“Katanya untuk dipelihara. Belum tahu apa dia kolektor atau bukan,” ujarnya.
Di sisi lain, WN Rusia tersebut juga memberikan pengakuan mengejutkan soal 10 kalajengking berbisa yang dia selundupkan. Kata pelaku, kalajengking berbisa ini akan dimakan.
Adapun soal indikasi pelaku merupakan jaringan internasional, pihaknya juga mengaku belum tahu. "Kita belum sampai ke sana. Nanti itu dalam konteks perkembangan pastinya. Apakah ada sindikat dengan yang terduga penyelundup orang utan, tentunya akan dikembangkan petugas,” terang Budi.
Susah Dideteksi
Terkait pengakuan pelaku membeli berang-berang di Pasar Satria, Budi membeberkan transaksi satwa dilindungi memang cenderung tidak terlihat. Namun dia tidak menampik adanya.
"Modus (penjual) tidak menampilkan satwanya, tidak men-display. Jadi cukup berat terdeteksi. Dan hingga kini modus ini masih terjadi," akunya.
Pengecekan rutin, jelasnya, terus dilakukan termasuk di Pasar Satria. Namun modusnya terus berkembang karena satwa yang dilindungi tidak dijual terang-terangan.
“Sebenarnya berang-berang pun ada jenisnya yang tidak dilindungi, tapi ini (berang-berang yang diselundupkan) termasuk yang dilindungi,” ujarnya.
Populasi berang-berang sangat banyak dan tersebar di beberapa negara. Beberapa spesies juga ada di Indonesia. Di Indonesia ada di wilayah Sumatera dan Jawa.
“Hampir seluruh Indonesia ada, tapi paling banyak di Sumatera. Terutama di habitat berair seperti pantai, danau, waduk, sungai,” jelas Budi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap empat bayi berang-berang ini, termasuk dikasi minum susu, BKSDA menitipkan hewan mamalia karnivora ke kebun binatang Bali Safari.
"Sementara kita titip-rawat dulu di Bali Safari. Ini juga menyangkut proses hukum sambil menunggu. Intinya tiap satwa yang punya peluang kembali ke alam akan kita lepas-liarkan kembali," terangnya.
Menurut Budi, kejadian penyelundupan berang-berang ini baru pertama kali terjadi di Bali. “Setahu saya ini yang pertama,” katanya.
Kini terduga pelaku penyelundupan Roman Tomarev sedang menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Ia diancam sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (bus/zae)