Mantan Istri tengah Tidur dengan Suami Baru, Mantan Suami Datang, Hujamkan Tikaman hingga Tewas

Mantan Istri tengah Tidur dengan Suami Baru, Mantan Suami Datang, Hujamkan Tikaman hingga Tewas

The Star
Mantan Istri tengah Tidur dengan Suami Baru, Mantan Suami Datang, Hujamkan Tikaman hingga Tewas 

TRIBUN-BALI.COM- Seorang pria ditahan pihak kepolisian setelah menikam suami mantan istrinya hingga tewas karena rasa cemburu.

Dikutip dari The Star, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sa Kaew, Thailand pada Minggu (26/5/2019).

Thongdee Surakhan (45) ditangkap di sebuah tempat di pinggir jalan di Jalan Suwannasorn di Tambon Huai Jot, distrik Wattana Nakhon Senin (27/5/2019) pukul 08.00 waktu setempat.

Baca: Tiba di Bandara Juanda, Bripda NOS Ditangkap, Gunakan Identitas Palsu, Diduga Terpapar Radikalisme

Awalnya, pelaku memaksa masuk rumah Phai Kiatnok di Tambon Wattana Nakhon pada Minggu (26/5/2019) pukul 01.00 waktu setempat.

Dia langsung menyerang mantan istrinya, Praiwan Surakhan (44), dan suami mantan istrinya, Phromma Chaiyan (50) saat mereka tengah tidur.

Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat tertolongan.

Baca: Tak Main-main, Perusuh 22 Mei Target Habisi 5 Tokoh ini, Rumah Target Telah Disurvei

Tetapi Phromma tewas karena luka tikaman yang parah meskipun sudah mendapat perawatan.

Pelaku mengaku ke polisi bahwa dia menyerang korban karena cemburusetelah melihat mantan istrinya memiliki pasangan yang baru.

Thongdee dan Praiwan sudah menikah dan memiliki dua anak, sebelum akhirnya bercerai.

Baca: Pemandu Lagu ini Viral, Beri Bintang 1 pada Driver Online Setelah Diantar, Sang Driver Dipecat

Kini pelaku didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pencobaan pembunuhan.

Ibu Muda Berusia 17 Tahun Ditebas Berkali-kali oleh Suaminya Gara-gara Ngobrol dengan Mantan Pacar

Rika Wulandari (17) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya suaminya sendiri Irwan (20) mengunakan senjata tajam jenis parang Kamis (16/5/2019) malam.

Rika yang mengalami luka parah di sekujur tubuh langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ogan Ilir, sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk mendapat perawatan intensif karena luka yang cukup parah.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Zahirin menjelaskan, kronologis kejadian yang menggemparkan warga Desa Sukajadi itu berawal dari keributan mulut antara korban dengan suaminya.

Ditengah cekcok mulut, Irwan mengambil parang lalu membacok korban.

Merasa nyawanya terancam, Korban langsung melindungi diri menggunakan tangan kanan.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Zahirin, korban mengalami luka bacok di bahu sebelah kiri sebanyak tiga lubang, luka bacok pada bagian jari telunjuk sebelah kanan hampir putus, jari telunjuk sebelah kiri putus, dan luka bacok kepala sebelah kiri sebanyak satu liang.

"Motifnya cemburu, sebab pelaku atau suami korban pernah melihat korban (rika wulandari) ngobrol dengan mantan pacarnya," katanya.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberi pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit.

Oleh warga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Muara Kuang.

“Pelaku Irwan yang merupakan suami korban sudah kami amankan di rumahnya, saat ini kami tahan di Mapolsek Muara Kuang,” katanya Atas perbuatannya Irwan terancam pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) no 23 pasal 44 ayat 1 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Rasa cemburu rupanya menjadi motif tersangka Irwan (20), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega menganiaya istrinya Rika Wulandari (17).

Irwan melakukan penganiayaan Kamis (16/5/2019), menggunakan senjata tajam jenis parang hingga membuat istrinya nyaris tewas.

Motif cemburu itu terungkap setelah Kapolsek Muara Kuang Iptu Zahirin mengintrogasi tersangka Irwan usai ditangkap di rumah pelaku.

 “Dari keterangan Irwan, perasaan cemburu itu muncul setelah ia melihat istrinya berbincang dengan mantan pacarnya, itulah yang memicu keributan Kamis malam saat waktu berbuka, hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Zahirin, Jumat (17/5/2019).

Korban Rika Wulandari sendiri mengalami sejumlah luka parah akibat sabetan senjata tajam yang diayunkan suaminya, di antaranya luka bacok pada bahu sebelah kiri, luka bacok pada bagian jari telunjuk sebelah kanan, jari telunjuk sebelah kiri putus dan luka bacok kepala sebelah kiri.

Sedangkan Irwan, terancam Pasal Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) Nomor 23 Pasal 44 Ayat 1 Tahun 2004.

Simak video di atas! ''(Tribun-Video.com/April)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved