Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Esok Verifikasi PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar, Ini Syarat dan Langkahnya

Senin (17/6/2019) esok, tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Denpasar akan dimulai

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Sumsel
Ilustrasi. Esok Verifikasi PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar, Ini Syarat dan Langkahnya 

Esok Verifikasi PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar, Ini Syarat dan Langkahnya

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (17/6/2019) esok, tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Denpasar akan dimulai.

Adapun tahapan PPDB esok yakni verifikasi ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jalur yang diambil.

Ada tiga jalur PPDB yang pelaksanaan verifikasinya dilaksanakan esok, yakni jalur siswa kurang mampu dan inklusi, jalur zonasi lingkungan jarak terdekat, dan jalur zonasi wilayah kawasan.

Pelaksanaan verifikasinya dilaksanakan selama tiga hari hingga Rabu (19/6/2019) mendatang mulai pukul 08.00 - 13.00 Wita.

Pelaksanaan verifikasi jalur siswa kurang mampu dan inklusi dilaksanakan di Rumah Pintar Lantai II Jalan Kamboja No. 4 Denpasar, sedangkan jalur zonasi lingkungan jarak terdekat di sekolah tujuan terdekat, dan jalur zonasi wilayah kawasan di salah satu sekolah tujuan dari maksimal tiga sekolah tempat mendaftar.

Sementara jalur lainnya yaitu jalur perpindahan tugas orangtua serta jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB dilaksanakan pada Kamis (20/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019).

Lokasinya yakni untuk perpindahan tugas orangtua di Rumah Pintar Lantai ll Jalan Kamboja No. 4 Denpasar, dan serta jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB di sekolah masing-masing.

Persyaratan Verifikasi

Dikonfirmasi Minggu (16/6/2019) siang, Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan persyaratan yang dibawa saat pelaksanaan verifikasi disesuaikan dengan jalur yang dipilih.

"Persyaratannya disesuaikan dengan jalur yang dipilih. Kalau jalur kurang mampu misalnya bawa Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Wiratama.

Ia mengatakan, adapun persyaratannya secara umum yakni telah lulus SD/MI/Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan lulus NUSBN, memiliki SKHUS SD/MI/Paket A, serta berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai data Kartu Keluarga (KK).

Bagi calon peserta didik kurang mampu harus telah terdaftar pada database Dinas Sosial Kola Denpasar sebagai masyarakat kurang mampu, yang dibuktikan dengan Memiliki Kartu Indonesia Sejahtera (KlS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial RI.

Memiliki Kartu Denpasar Cemerlang dan atau Kartu Indonesia Pintar dari Pemerintah dan atau Pemerintah Kota Denpasar yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Denpasar Tahun 2019.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved