Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod 

Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah memeriksa empat pejabat Pemkot Denpasar, serta camat dan mantan camat Denpasar Barat, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod, Jalan Serma Repot No 15, Denpasar, Kamis (20/6/2019).

Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai Rp 1 miliar lebih.

Hasil dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam lima kontainer plastik dan dua kardus.

Berkas-berkas tersebut kemudian diangkut ke Kejari Denpasar.

Pantauan di Kantor Desa Dauh Puri Klod, penggeledahan dimulai dari pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menggeledah beberapa ruangan.

Di antaranya ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.

Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Kejari Denpasar.

Astawa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk pendalaman bukti-bukti pengelolaan keuangan desa terkait selisih sisa lebih perhitungan anggaran di Desa Dauh Puri Klod.

"Kami turun berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejari Denpasar nomor: Prin2505/N.I.10/FD/I/06.2019 tanggal 14 Juni 2019. Dan sudah mendapat surat izin penggeledahan dan mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: I/Peng/Pen.P.Sus-TPK/2029/PNDPS tanggal 18 Juni 2019," paparnya.

Baca: Fakta Manusia Dimakan Buaya di Riau: Hilang saat Mancing, Potongan Tubuh Ditemukan Dalam Perut Buaya

Baca: Berkat Tes DNA, Kasus Pembunuhan 5 Bayi Belasan Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Sang Ibu Kandung

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Denpasar yang berjumlah 11 orang itu memperoleh sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lima kontainer plastik dan dua kardus.

"Dokumen yang kami peroleh ini akan kami pilah terlebih dahulu. Mana dokumen yang mempunyai korelasi pembuktian. Kalau tidak kami akan kembalikan. Sedangkan dokumen yang ada korelasi pembuktian nantinya akan kami ajukan penyitaan," jelas Astawa.

Dengan diperolehnya dokumen ini, nantinya penyidik bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved