Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Klod

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. Sita 5 Box dan 2 Kardus Berkas, Penyelidik Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod 

Perkara dugaan korupsi APBDes ini dilaporkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.

Dari LHP Khusus itu, ditemukan selisih Silpa tahun 2017 sebesar Rp 1.950.133.000.

Baca: Masa Bakti Erik Ten Hag di Ajax Amsterdam Berlanjut hingga Musim Depan

Baca: Irfan Bachdim Sudah Gabung Latihan Bersama Bali United, Siap Tempur Lawan PSIS

Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.

Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858, kaur perencanaan Rp 102.826.750.

Sedangkan mantan perbekel Rp 8.500.000.

Dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made WN sebesar Rp 8,5 juta, kaur keuangan Rp 102 juta, dan bendahara Rp 144 juta.

Sisanya sekitar Rp 770 juta masih didalami Kejari Denpasar.

GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari.
GELEDAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (20/6/2019). Tim penyidik membawa berkas-berkas pengelolaan dana desa ke Kejari. (Tribun Bali/I Putu Candra)

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata di tahun-tahun sebelumnya juga ditemukan selisih Silpa yang hilang.

Karena itu tim penyidik memeriksa anggaran hingga mundur sampai tahun 2013.

Dijelaskan Astawa, saat dilakukan pencocokan antara rekening kas desa dengan laporan realisasi, pencocokan dengan rekening koran, dan ditarik ke tahun 2016 ternyata rekening koran 2016 dengan laporan realisasi 2016 juga ada selisih.

"Silpa 2017 itu sekitar Rp 1,9 miliar dan terjadi selisih Rp 1.035.000.000 per 31 Desember 2017. Justru tahun 2017 uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 46 juta. 2016 selisih hampir Rp 400 juta. 2015 selisih Rp 300 juta. Setelah kami cocokkan sampai 2013 selisih Rp 68 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan di 2012 balance, malah surplus. Apa penyebab selisih ini, itu yang kami perdalam," kata Astawa, kemarin.

Baca: Bali United vs PSIS Semarang, Teco Sudah Siapkan Taktik Hadapi Para Penyerang Mahesa Jenar

Baca: Deputi Badan Pembinaan Ideologi Mengapresiasi Diskusi Pancasila di Italia

"Sebelumnya tim ahli dari BPMD menemukan terjadinya selisih anggaran bukan hanya di tahun 2017. Ternyata sampai 2013. Adanya pengungkapan dari tim ahli, sehingga dilaporkan ke inspektorat. Ternyata tidak ada tindaklanjut jadinya dilaporkan ke Kejati. Setelah kami kaji datanya ternyata memang betul ada selisih dari tahun 2013 sampai 2017," lanjut Astawa.

Belum Ada Tersangka

Ketika ditanya penetapan tersangka, Astawa mengatakan belum mengarah ke sana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved