Tender Pasar Petang Rp 1,8 Miliar, Proyek Hanya Mengerjakan Bagian Belakang Pasar
Tahun 2019 ini Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran untuk revitalisasi Pasar Petang di Kecamatan Petang, Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Untuk mendapatkan program revitalisasi pasar tradisional, tidak semua pasar mendapartkan jatah.
Pengelola pasar harus mengajukan proposal, dan jika memenuhi kriteria, maka pasar tersebut dapat dana untuk direvitalisasi.
Apakah ada pasar yang gagal mendapatkan bantuan? Jawabannya ada.
Baca: BPS Bali: Inflasi Kota Denpasar Mei 2019 Capai 0,22 persen
Baca: BlS Peduli Minat Baca Anak Melalui Taman Bacaan Danau Buyan
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana mengatakan, syarat pengajuan proposal sangat ketat.
Diantaranya dokumen tentang pasar itu harus lengkap, salah satu yang paling penting adalah kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan bentuk sertifikat.
“Kendala selama ini memang masalah tanah. Sebab, pemerintah tentu tidak akan memberikan dan bantuan bila status (kepemilikan) tidak jelas,” ucap Karpiana.
Pihaknya mengaku pernah ada yang mengajukan, tapi karena terkendala status tanah sehingga tidak bisa dibantu pusat.
"Bantuan kan hanya bisa diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.
Hanya saja pihaknya enggan merinci pasar tersebut.
"Iya ada yang mengajukan," ungkapnya. (*)