FAKTA BARU, Made Ayu Sherly Mahardika Gigit Jari Kodok, Pelaku Takut Lihat Mata dan Lidah Korban

FAKTA BARU, Made Ayu Sherly Mahardika Gigit Jari Kodok, Pelaku Takut Lihat Mata dan Lidah Korban

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Facebook
Isu Ayu Serli Mahardika Tengah Hamil Tak Benar, Ini Hasil Forensik Lengkapnya dari RSUP Sanglah. 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswi Undiksha, Kadek Ayu Sherly Mahardika oleh pacarnya, Kadek Indra Jaya alias Kodok menemukan fakta baru dalam persidangan, Selasa (25/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Kadek Hari Supriyadi dalam bacaan surat dakwaanya menyebutkan, kronologi pembunuhan ini bermula saat terdakwa Kodok merasa cemburu dengan adanya pesan singkat dari teman kuliah korban.

Pesan itu berisi mengajak korban Sherly untuk mengerjakan tugas kuliah bersama-sama.

Baca: Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini

Hingga terjadi cekcok mulut antara Kodok dan Sherly.  

Dalam posisi saling berhadap-hadapan duduk diatas kasur, Kodok kemudian mendorong dahi korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban Sherly pun menampar pipi kiri Kodok, lalu berujung pada aksi saling jambak. 

Baca: 3 Tahun Lalu Hotman Paris Pernah Ungkap Alasan Fairuz Gugat Cerai Galih Ginanjar, Galih Berbohong?

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umun menyebutkan, terdakwa Kodok sempat mendorong tubuh korban Sherly hingga terjatuh di atas kasur, dengan posisi tengadah.

Sempat terjadi perlawanan, dimana korban Sherly menendang perut terdakwa sebanyak satu kali.

Namun sayang, perlawanan itu membuat Kodok naik pitam.

Baca: Gede Sukadana Akui Telah Persembahkan Kado Manis untuk Gita Urmila, Ini Pengakuannya

Kodok mengambil bantal yang berada di atas kasur, lalu membekap wajah korban dengan bantal tersebut. 

"Pada saat korban berusaha melepaskan diri dari bekapan tersebut, membuat kasur bergeser hingga kepala korban terjatuh disela-sela pojok kasur. Bahwa selanjutnya terdakwa yang masih dalam keadaan emosi kemudian melepaskan bantal yang digunakan untuk membekap korban," jelasnya.

"Lalu menggunakan tangan kiri terdakwa mencekik leher korban. Sedangkan tangan kanan terdakwa, menutup atau membekap hidung dan mulut korban dengan keras hingga dahi korban terbentur di dinding tembok kamar," tambah Jaksa Penuntut Umum, Hari Supriyadi dihadapan hakim ketua. 

Baca: Suara Pilu Shakira Minta Kesembuhan pada Tuhan Viral, Sang Ayah Jerry Aurum Ditangkap Polisi

Lanjutnya, aksi mencekik korban itu dilakukan oleh terdakwa Kodok selama 10 menit sampai dengan 15 menit.

Kemudian, Kodok kembali menekan dada korban menggunakan lutut kiri, sedangkan lutut kanannya menjepit tibuh korban, hingga wajah korban Sherly terlihat membiru, lemas dan tidak bergerak lagi.

"Terdakwa sadar serta mengetahui dengan mencekik dan membekap mulut dan hidung korban sekitar 10 (sepuluh) menit sampai dengan 15 (lima belas) menit akan membuat korban tidak bisa bernafas dan dapat mengakibatkan kematian," kata Hari Supriyadi. 

Melihat tubuh korban membiru, terdakwa Kodok pun melepaskan cekikan lehernya.

Ia kemudian membuka mulut korban Sherly untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak.

Nyatanya saat mulut dibuka, Kodok merasa jika jari tangannya digigit oleh korban, hingga ia memukul leher korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal. 

Kodok pun sebut Hari Supriyadi, sempat ketakutan lantaran melihat wajah sang kekasih sudah membiru, mata terbuka (melotot) dan lidah sedikit menjulur keluar.

Sempat terlintas dibenak Kodok untuk membuang tubuh Sherly agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.

Namun keinginan itu batal dilakukan karena merasa kasihan.

"Terdakwa lalu berdiri mengambil dan menggunakan jaket. Kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban dan membaringkannya di atas kasur.  Lalu terdakwa memberikan korban bantal sebagai penyangga kepala dan menyelimuti tubuh korban dengan menggunakan selimut warna hijau agar seolah-olah korban terlihat sedang tidur," ungkapnya. 

Kodok yang mengetahui jika sang kekasih telah meninggal dunia kemudian memeluk tubuh korban dan mencium keningnya, sambil meminta maaf kepada korban.

Selanjutnya, Kodok pun menonaktifkan HP milik korban, lalu mematikan lampu dan mengunci kamar kost korban.

Kodok pun selanjutnya pergi meninggalkan korban ke Tabanan, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi DK 6012 HR miliknya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved