Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini

Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini

DOK PRIBADI
Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Diusia senjanya, I Nyoman Kariaja (61), warga asal Dusun Tengah,  Desa Tegak ditinggal pergi oleh istrinya, I Gusti Ayu Puspawati (58).

Apesnya lagi, istrinya itu kabur dengan membawa uang dagangan sekitar Rp 47 juta hasil dari kerja keras Kariaja sebagai penjual ayam.

Sebelum kabur, sang istri pun sempat meninggalkan sepucuk surat.

Baca: Suara Pilu Shakira Minta Kesembuhan pada Tuhan Viral, Sang Ayah Jerry Aurum Ditangkap Polisi

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sarjana menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan Nyoman Kariaja ke Polsek Klungkung, Senin (24/6/2019).

Pria usia senja tersebut, datang seorang diri dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Kejadian itu bermula saat Kariaja berjualan ayam ke wilayah Tabu, Selat Klungkung pada Rabu (5/6/2019) lalu sekitar pukul 16.00 wita.

Baca: 3 Tahun Lalu Hotman Paris Pernah Ungkap Alasan Fairuz Gugat Cerai Galih Ginanjar, Galih Berbohong?

Ia baru pulang dari berjualan sekitar pukul 18.00 wita.

Saat melepas lelah, Kariaja tidak melihat istrinya (Puspawati) di rumah.

Awalnya, Kariaja tidak curiga kalau istrinya meninggalkan rumah.

Baca: Gadis Cantik ini Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak Seks, Rekor Tewaskan 100 Militan ISIS

Diapun baru tahu setelah menemukan sepucuk surat yang ditinggalkan istrinya dengan tulisan tangan bermeterai Rp 6.000.

Tidak hanya itu, Puspawati  juga pergi dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 5 juta, uang dagangan, dan uang arisan yang diperkirakan totalnya mencapai Rp 47.700.000.  

"Dalam surat bermaterai tersebut, istri Kariaja mengatakan kalau sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga. Karena itu istri dari pelapor ini meminta pamit dari rumahnya," ujar Kompol Wayan Sarjana.

Setelah membaca surat tersebut, Kariaja tidak berdiam diri.

Ia berusaha mencari istri yang dicintainya di rumah saudara dan tetangganya.

Termasuk juga mencari istrinya ke rumah orangtuanya di Jembrana.

Namun upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Pria paruh baya itu tidak kunjung menemukan istrinya yang ia ajaknya berumah tangga bertahun-tahun lamanya.

Kariaja pun memilih melaporkan masalah ini ke kepolisian

"Saat ini istri pelapor belum ditemukan. Tapi pelapor berharap istrinya bisa segera ditemukan dan bisa bersama lagi seperti dulu dengan hidup rukun dan bahagia," ungkap Sarjana.

Sebelumnya, kasus suami lapor istri ke Polisi juga terjadi di Buleleng.

Istri digugat mantan suaminya atas perkara penipuan.

Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, janda menyamar sebagai dokter dan masih perawan.

Hal itu dilakukan sang janda untuk mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35) akhirnya divonis.

Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam bernagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Ia menipu suami sirinya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).

Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.

Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.

"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.

Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang Mulia," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.

Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3) lalu, dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved