Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berawal Dari Ancaman, Kepala Sekolah & Security di Jimbaran Dikeroyok Massa, Ini Kronologinya

Bahkan dengan adanya ancaman tersebut, tak berselang lama petugas Satpol PP datang ke lokasi untuk mengecek keributan yang terjadi.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Firizqi Irwan
Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat merilis kasus 170 KUHP di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (1/7/2019). 

Merasa percakapan direkam oleh korban Jeanne, Cuplis pun berusaha merebut paksa handphone dari tangan korban Jeanne Selvya Damorita Rotes hingga dihalangi petugas kepolisian.

Bersitegang, Cuplis pun terus berusaha merebut handphone korban hingga mereka masuk ke dalam gedung sekolah.

Melihat massa yang mulai semakin menjadi tidak terkontrol, korban Jemris Lukas Molina pun berupaya untuk menyerang pelaku dengan tabung pemadam api yang ada di gedung sekolah.

Namun niatnya untuk menolong Kepala Sekolah Harapan Bunda, dihalangi Jeanne yang juga kepala Sekolah Harapan Bunda dan pemilik Yayasan Harapan Bunda.

Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang pun mengambil sikap dengan cara memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka lainnya Cuplis ikut menganiaya dengan menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.

"Terkait hal ini, kita kenakan tersangka ini tentang tindak pidana kekerasan dimuka terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.

"Motif para tersangka ini ya karena salah paham. Jadi peran masing-masing ini melakukan kekerasan pada tiga orang korban. Sementara pemicunya adalah ketersinggungan salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Kombes Pol Ruddy Setiawan.

Selanjutnya dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan langsung menyuruh para tersangka serta beberapa orang lainnya untuk keluar dari gedung sekolah.

Tak lama, setelah menerima laporan tersebut dari korban, petugas kepolisian mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. 

Serta mengecek kembali kejadian tersebut, mengecek saksi-saksi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, kita pastikan ketiga tersangka tersebut. Hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung diproses lebih lanjut di Polsek Kuta selatan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved