3 Remaja Putri Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Video Viral Persekusi di Klungkung, sang Ayah Menyesal

Kabar Klungkung hari ini, terkait kasus video viral kekerasan oleh remaja putri di Bukit Buluh, Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PERSEKUSI - Tiga tersangka kasus persekusi terhadap Ketut AAP (15) duduk di lorong Satreksim Polres Klungkung, Kamis (4/7/2019). Orangtua tersangka berujar menyesal atas perlakuan anaknya yang ia nilai sudah kelewat batas.   

Salah Persepsi Hukum

Ketua P2TP2A Klungkung, I Made Kariada menyesalkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini.

Dalam beberapa bulan terakhir, ada dua kasus kekerasan oleh anak yang mencuat dan semuanya direkam dan viral di media sosial.

"Dalam video kekerasan di Bukit Gunaksa itu, ada percakapan yang seakan-akan anak melakukan kekerasan karena merasa tidak akan terkena hukum. Hal ini perlu diluruskan, jangan sampai anak itu salah persepsi," ujar Kariada, kemarin.

Dalam rekaman video itu, seorang tersangka mengaku tidak takut melakukan penganiayaan karena belum memiliki KTP (masih di bawah umur).

Dalam pengertiannya, ia tidak akan dihukum sekalipun melakukan kekerasan.

"Walaupun masih di bawah hukum, tidak berarti anak itu kebal terhadap hukum. Mereka tetap diproses secara hukum, namun melalui pendekatan tertentu," tutur dia.

Kariada memandang perlunya  penyuluhan tentang hukum ke sekolah-sekolah.

Selain itu, selain sekolah diaharapkan juga peran serta keluarga untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai kepada anak-anak. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved