Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub

Pada tahun yang akan datang, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak sepenuhnya mengikuti aturan Permendikbud

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Gubernur Bali, Wayan Koster. Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub 

Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Kabar Bali hari ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menghadapi banyak masalah sehingga tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, kekisruhan dalam PPDB tidak saja hanya dialami oleh Bali, namun di Provinsi lainnya juga mengalami hal yang sama karena berpatokan pada Permendikbud tersebut.

“Saya harus mengatakan sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini bikin blunder di lapangan karena dengan peraturan ini dengan skema yang diterapkan, tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangannya,” kata Koster saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).

Maka pada tahun yang akan datang, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak sepenuhnya mengikuti aturan Permendikbud.

Alasannya, kata dia, karena dengan dilaksanakannya Permendikbud tidak saja mengorbankan hak para peserta didik, tapi juga mengganggu sistem pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun mutu pendidikan.

Baca: Menteri Yohana Minta Rancangan Perda Aceh Perbolehkan Poligami Mempertimbangkan Akibatnya

Baca: Wabup Suiasa: Investor Beli Klub Liga II, Targetkan Tiga Besar dan Naik Liga I Indonesia

Koster menyatakan dirinya tidak akan mengikuti aturan-aturan yang salah seperti itu, dan yang terpenting adalah bagaimana melayani masyarakat di daerah dalam bidang pendidikan.

Selanjutnya Pergub yang dibuat nantinya, akan menjamin dan memastikan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dalam Pergub itu rencananya, pertama, porsi jalur zonasi akan diturunkan, selanjutnya akan dilakukan pengkajian per wilayah.

Dan kedua, bagi calon peserta didik yang masuk zonasi harus dirangking dari prestasinya, kecuali ada pertimbangan khusus. Misalnya sebuah SMA lahannya milik desa adat, maka wajib menerima masyarakat yang ada di desa adat itu.

Akibat menggunakan skema zonasi dengan persentase yang tinggi, dimana orang yang diterima dihitung berdasarkan radiusnya, lanjut Koster, sudah pasti yang menjadi korban para siswa yang tinggal di wilayah tertentu yang tidak ada sekolahnya, baik SMA/SMK negeri ataupun swasta.

“Pasti dia akan tersingkir dengan sendirinya karena jauh,” imbuhnya.

Baca: Tabanan Tunggu Jawaban Kemenpan RB Soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2019

Baca: Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas

Hal itu diperparah dengan kondisi bahwa tidak semua kecamatan di Bali mempunyai SMA negeri atau swasta. Sehingga jika jarak yang dipakai acuan satu-satunya parameter untuk mendaftar terasa kurang adil.

“Kalau ada siswa yang masuk di suatu sekolah karena kalah dari NEM, gak akan ada yang protes. Tapi kalau ada yang nilainya lebih bagus kalah dengan yang nilainya lebih jelek karena jaraknya berbeda sekian meter, ya pasti ribut lah,” tuturnya.

Mantan anggota Komisi X DPR RI juga meminta maaf kepada masyarakat Bali atas kekisruhan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB, baik tingkat SMA/SMK maupun tingkat SMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved