Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub

Pada tahun yang akan datang, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak sepenuhnya mengikuti aturan Permendikbud

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Gubernur Bali, Wayan Koster. Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub 

“Atas kekurangan, permasalahan, kendala yang muncul dalam penerimaan siswa baru tahun  ini baik di SMA maupun SMP, sebagai Gubernur saya memohon maaf pada masyarakat Bali. Dan saya berkomitmen untuk tidak terjadi tahun 2020,” ucapnya di hadapan anggota Dewan usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi.

Atas penerapan Permendikbud ini, pihaknya sejatinya sudah melakukan langkah diawal untuk mengantisipasi minimnya persoalan yang terjadi.

Namun, ternyata PPDB tingkat SMP masih ramai, juga SMA/SMK masih ramai sehingga harus diambil kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu taat secara asas dengan Permendikbud.

Baca: Hari Ini Singaraja dan Tabanan Cerah Berawan, Bagaimana dengan Kota Lain di Bali?

Baca: Dua Korban Kecelakaan di Denpasar Dirujuk ke RSUP Sanglah, Begini Kondisinya

Ia juga mengaku baru pertama kali melihat rekrutmen peserta didik yang hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan NEM siswa.

“Kita di Bali belum semua kecamatan punya SMA/SMK. Kalau hanya berdasarkan radius bagaimana mungkin orang yang tinggal di daerah dan wilayah tertentu bisa masuk ke SMAN 4 Denpasar,” tandasnya.

Di sisi lain Koster mengkritik cara pemerintahan sebelumnya dalam membangun dunia pendidikan di Bali, khususnya yang membedakan berkenaan dengan bantuan untuk SMA/SMK negeri dengan swasta.

Dijelaskannya, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional tidak membedakan treatment kebijakan antara sekolah negeri dengan swasta, namun di Bali yang diberikan BOS oleh provinsi hanya sekolah negeri saja, sedangkan swasta tidak diberikan.

Kebijakan itu menjadi salah karena Pemprov hanya mengurusi negeri, padahal seharusnya semua harus disamakan dalam bantuan pendanaan yang diberikan.

Karena sekolah swasta juga memberikan pelayanan pendidikan kepada warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Maka dari itu Pemprov Bali dalam APBD perubahan 2019 sudah menganggarkan BOS daerah untuk sekolah swasta sesuai dengan kebutuhannya.

Baca: 6 Kebiasaan Pagi Ini Bisa Picu Kanker, Tidak Memakai Tabir Surya Ternyata Berbahaya, lho!

Baca: Cetak Sejarah, Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Jika Pindah Ibu Kota Pakai Skema Ini

Dan mulai 2020, sekolah swasta yang membutuhkan ruang kelas baru atau unit gedung baru, laboratorium, perpustakaan sepanjang lahannya ada akan dibantu, supaya penyelenggaraan pelayanannya sama mendekati antara negeri dan swasta, sehingga tidak semua siswa memilih sekolah negeri.

“Di Denpasar jelas-jelas kurang sekolah. Saya sudah baca petanya di akhir tahun kemarin. Maka tahun 2020 akan diprioritaskan tiap kecamatan berapa kebutuhan SMA/SMK nya. Ini merupakan kebutuhan dasar dan prioritas yang harus betul-betul mendapat perhatian pemerintah, termasuk penganggarannya,” paparnya.

Diserahkan ke Daerah

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali, MS Chandra Jaya, mengusulkan gubernur se-Indonesia meminta kepada Kemendikbud agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) & Ujian Nasional (UN) diserahkan kepada daerah.

Menurut Chandra sistem zonasi sebaiknya juga dihapus dan dikembalikan berdasarkan NEM ditambah tes kompetensi, sehingga akan terseleksi siswa-siswi unggulan, apalagi Indonesia akan menghadapi generasi emas.

“Kita belum saatnya menerapkan sistem zonasi, kenapa? Karena banyak hal yang belum siap. Misalnya, keberadaan sekolah baik dari sisi lokasi maupun kualitas, semuanya belum sama standarnya,” kata Chandra saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (10/7/2019). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved