Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub

Pada tahun yang akan datang, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak sepenuhnya mengikuti aturan Permendikbud

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Gubernur Bali, Wayan Koster. Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub 

Kisruh PPDB 2019, Koster Akan Terbitkan Pergub

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Kabar Bali hari ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menghadapi banyak masalah sehingga tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, kekisruhan dalam PPDB tidak saja hanya dialami oleh Bali, namun di Provinsi lainnya juga mengalami hal yang sama karena berpatokan pada Permendikbud tersebut.

“Saya harus mengatakan sumber masalah ini adalah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini bikin blunder di lapangan karena dengan peraturan ini dengan skema yang diterapkan, tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangannya,” kata Koster saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).

Maka pada tahun yang akan datang, Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak sepenuhnya mengikuti aturan Permendikbud.

Alasannya, kata dia, karena dengan dilaksanakannya Permendikbud tidak saja mengorbankan hak para peserta didik, tapi juga mengganggu sistem pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun mutu pendidikan.

Baca: Menteri Yohana Minta Rancangan Perda Aceh Perbolehkan Poligami Mempertimbangkan Akibatnya

Baca: Wabup Suiasa: Investor Beli Klub Liga II, Targetkan Tiga Besar dan Naik Liga I Indonesia

Koster menyatakan dirinya tidak akan mengikuti aturan-aturan yang salah seperti itu, dan yang terpenting adalah bagaimana melayani masyarakat di daerah dalam bidang pendidikan.

Selanjutnya Pergub yang dibuat nantinya, akan menjamin dan memastikan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dalam Pergub itu rencananya, pertama, porsi jalur zonasi akan diturunkan, selanjutnya akan dilakukan pengkajian per wilayah.

Dan kedua, bagi calon peserta didik yang masuk zonasi harus dirangking dari prestasinya, kecuali ada pertimbangan khusus. Misalnya sebuah SMA lahannya milik desa adat, maka wajib menerima masyarakat yang ada di desa adat itu.

Akibat menggunakan skema zonasi dengan persentase yang tinggi, dimana orang yang diterima dihitung berdasarkan radiusnya, lanjut Koster, sudah pasti yang menjadi korban para siswa yang tinggal di wilayah tertentu yang tidak ada sekolahnya, baik SMA/SMK negeri ataupun swasta.

“Pasti dia akan tersingkir dengan sendirinya karena jauh,” imbuhnya.

Baca: Tabanan Tunggu Jawaban Kemenpan RB Soal Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2019

Baca: Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas

Hal itu diperparah dengan kondisi bahwa tidak semua kecamatan di Bali mempunyai SMA negeri atau swasta. Sehingga jika jarak yang dipakai acuan satu-satunya parameter untuk mendaftar terasa kurang adil.

“Kalau ada siswa yang masuk di suatu sekolah karena kalah dari NEM, gak akan ada yang protes. Tapi kalau ada yang nilainya lebih bagus kalah dengan yang nilainya lebih jelek karena jaraknya berbeda sekian meter, ya pasti ribut lah,” tuturnya.

Mantan anggota Komisi X DPR RI juga meminta maaf kepada masyarakat Bali atas kekisruhan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB, baik tingkat SMA/SMK maupun tingkat SMP.

“Atas kekurangan, permasalahan, kendala yang muncul dalam penerimaan siswa baru tahun  ini baik di SMA maupun SMP, sebagai Gubernur saya memohon maaf pada masyarakat Bali. Dan saya berkomitmen untuk tidak terjadi tahun 2020,” ucapnya di hadapan anggota Dewan usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi.

Atas penerapan Permendikbud ini, pihaknya sejatinya sudah melakukan langkah diawal untuk mengantisipasi minimnya persoalan yang terjadi.

Namun, ternyata PPDB tingkat SMP masih ramai, juga SMA/SMK masih ramai sehingga harus diambil kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu taat secara asas dengan Permendikbud.

Baca: Hari Ini Singaraja dan Tabanan Cerah Berawan, Bagaimana dengan Kota Lain di Bali?

Baca: Dua Korban Kecelakaan di Denpasar Dirujuk ke RSUP Sanglah, Begini Kondisinya

Ia juga mengaku baru pertama kali melihat rekrutmen peserta didik yang hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan NEM siswa.

“Kita di Bali belum semua kecamatan punya SMA/SMK. Kalau hanya berdasarkan radius bagaimana mungkin orang yang tinggal di daerah dan wilayah tertentu bisa masuk ke SMAN 4 Denpasar,” tandasnya.

Di sisi lain Koster mengkritik cara pemerintahan sebelumnya dalam membangun dunia pendidikan di Bali, khususnya yang membedakan berkenaan dengan bantuan untuk SMA/SMK negeri dengan swasta.

Dijelaskannya, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional tidak membedakan treatment kebijakan antara sekolah negeri dengan swasta, namun di Bali yang diberikan BOS oleh provinsi hanya sekolah negeri saja, sedangkan swasta tidak diberikan.

Kebijakan itu menjadi salah karena Pemprov hanya mengurusi negeri, padahal seharusnya semua harus disamakan dalam bantuan pendanaan yang diberikan.

Karena sekolah swasta juga memberikan pelayanan pendidikan kepada warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Maka dari itu Pemprov Bali dalam APBD perubahan 2019 sudah menganggarkan BOS daerah untuk sekolah swasta sesuai dengan kebutuhannya.

Baca: 6 Kebiasaan Pagi Ini Bisa Picu Kanker, Tidak Memakai Tabir Surya Ternyata Berbahaya, lho!

Baca: Cetak Sejarah, Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Jika Pindah Ibu Kota Pakai Skema Ini

Dan mulai 2020, sekolah swasta yang membutuhkan ruang kelas baru atau unit gedung baru, laboratorium, perpustakaan sepanjang lahannya ada akan dibantu, supaya penyelenggaraan pelayanannya sama mendekati antara negeri dan swasta, sehingga tidak semua siswa memilih sekolah negeri.

“Di Denpasar jelas-jelas kurang sekolah. Saya sudah baca petanya di akhir tahun kemarin. Maka tahun 2020 akan diprioritaskan tiap kecamatan berapa kebutuhan SMA/SMK nya. Ini merupakan kebutuhan dasar dan prioritas yang harus betul-betul mendapat perhatian pemerintah, termasuk penganggarannya,” paparnya.

Diserahkan ke Daerah

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali, MS Chandra Jaya, mengusulkan gubernur se-Indonesia meminta kepada Kemendikbud agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) & Ujian Nasional (UN) diserahkan kepada daerah.

Menurut Chandra sistem zonasi sebaiknya juga dihapus dan dikembalikan berdasarkan NEM ditambah tes kompetensi, sehingga akan terseleksi siswa-siswi unggulan, apalagi Indonesia akan menghadapi generasi emas.

“Kita belum saatnya menerapkan sistem zonasi, kenapa? Karena banyak hal yang belum siap. Misalnya, keberadaan sekolah baik dari sisi lokasi maupun kualitas, semuanya belum sama standarnya,” kata Chandra saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (10/7/2019). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved