Bendesa Se-Klungkung Sepakat Terapkan Pararem KTR, Dilarang Suguhkan Rokok Saat Upacara Yadnya
Pararem melarang masyarakat merokok di tempat umum di lingkup desa pakraman seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, Semarapura - Ratusan bendesa dari seluruh desa pakraman di Kabupaten Klungkung mengikuti puncak peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis (11/7).
Dalam acara tersebut, seluruh bendesa sepakat menerapkan pararem Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap desa pakraman di Klungkung.
Pararem KTR ini merupakan wujud tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menegakkan Perda Klungkung No 1 Tahun 2014 tentang KTR.
Para bendesa dari 122 desa Pakraman di Klungkung sepakat menerima dan menerapkannya di wilayah masing-masing.
Bendesa Apet, Desa Selat, Klungkung I Ketut Tinggal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pararem ini sejak Kamis (4/7/2019) lalu.
Pada intinya, kata dia, pararem melarang masyarakat merokok di tempat umum di lingkup desa pakraman seperti di pura dan lokasi-lokasi upacara keagamaan termasuk saat sangkep (forum adat).
Bahkan, pihaknya melarang masyarakat untuk menyuguhkan rokok kepada warga saat ada hajatan adat seperti dewa yadnya, manusia yadnya, maupun pitra yadnya
"Misalnya saat megebagan ketika ada warga meninggal, tuan rumah tidak lagi diperkenankan untuk suguhkan rokok," ujar Ketut Tinggal.
Ketut Tinggal mengakui pihaknya fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk menerapkan pararem ini. Sosialisasi tahap pertama rencananya dilakukan terhadap sekaa truna-truni, Sabtu (13/7/2019).
Bila ada warga yang melanggar pararem ini, tiga bulan ke depan masih dikenakan sanksi teguran.
Namun setelahnya, diterapkan sanksi berupa denda
"Sanksi denda yang kami terapkan berupa uang tunai yang nominalnya seharga satu slof rokok. Jika ketika melanggar ketahuan menghisap rokok merk A, dendanya seharga 1 slof rokok merek A itu," jelasnya.
Dalam penegakan pararem ini, pihak desa pun akan melibatlan pecalang.
Meskipun kebiasaan merokok sudah mendarahdaging di masyarakat, diharapkan pararem ini dapat mengontrol masyarakat agar tidak merokok sembarangan tempat.
"Walau tidak bisa melarang secara mutlak hak orang untuk merokok, tapi semoga pararem ini bisa mengarahkan perokok aktif untuk tidak merokok sembarangan. Sehingga warga (yang tidak merokok) juga mendapatkan hak mereka, tidak terpapar asap rokok," tandasnya.
Pemkab Klungkung selama ini komit untuk menegakkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain 0 persen PAD dari pajak rokok, Pemkab pun telah memberangus setiap iklan rokok di wilayah Klungkung.
Atas komitmen ini Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (11/7), berkesempatan melakukan teleconference dengan Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek.
Berdasarkan penilaian Udayana Central (Center For NCDs, Tobacco Control and Lung Health), saat ini Kabupaten Klungkung merupakan daerah dengan nilai kepatuhan masyarakat terhadap KTR di atas rata-rata Provinsi Bali.
Nilai kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap KTR sudah mencapai 81,7 persen.
Angka ini di atas nilai rata-rata kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Provinsi Bali yang persentasenya minimal 80 persen.
Bahkan kepatuhan masyarakat terkait KTR di ruang publik seperti instansi Pendidikan, Kesehatan, arena permainan anak dan di terminal bus telah mencapai 100 persen.
Tidak Perlu Risau
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta para bendesa tidak perlu risau menerapkan pararem KTR di masing-masing desa Pakraman.
Bupati menyadari, pada awalnya pasti akan ada resistensi dari masyarakat terkait pararem ini karena membatasi seseorang untuk merokok.
"Kami menyadari, niat baik yang kami upayakan, terkadang tidak bisa diterima baik masyarakat. Tapi jika terus menunggu, kebiasaan merokok tidak akan terkontrol. Saya akui agak memaksa untuk pararem ini disepakati, tapi ini demi kesehatan kita semua," ujar Suwirta, Kamis (11/7).
Bupati mengharapkan kekuatan adat mampu memberi dampak besar guna mengubah perilaku buruk merokok di masyarakat "Jika pararem ini berhasil dijalankan 60 persen saja, itu sudah sangat baik," demikian Suwirta. (*)
